KorupsiNasional

DPO Korupsi Kredit Fiktif BRI Ditangkap di Kalbar, Satgas SIRI Amankan Buronan

Jakarta. GemaTipikor – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Landak berhasil mengamankan buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Terpidana bernama (HM) ditangkap di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI terkait perkara korupsi pemberian kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda.

Berdasarkan data yang dihimpun, (HM) lahir di Binjai pada 5 November 1996 dan berusia 29 tahun. Ia tercatat beralamat di Jalan Haryono MT LK III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tertanggal 3 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, (HM) dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang tidak sesuai ketentuan di Bank BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada periode 2021 hingga Mei 2024.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Pihak Kejaksaan menyebut proses pengamanan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas.

Jaksa Agung juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian guna memastikan kepastian hukum berjalan efektif.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung turut mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: AH

Kapuspenkum: Anang Supriatna.S.H.,M.H

Related Articles

Back to top button