NasionalTopik Terkini

Efisiensi Peradilan Didorong, MA Kajak LPS Bahas Skema Hakim Tunggal

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menggelar rapat konsultasi bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang tata cara penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi. Pertemuan berlangsung di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/4/2026).

Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum dalam penanganan sengketa sektor perbankan, khususnya pada kondisi likuidasi yang membutuhkan kepastian hukum dan efisiensi proses.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, serta jajaran hakim yustisial Biro Hukum dan Humas MA. Dari pihak LPS hadir Direktur Eksekutif Ary Zulfikar beserta tim.

Dalam forum itu, dibahas secara mendalam substansi Raperma, termasuk inovasi mekanisme penyelesaian sengketa melalui sistem hakim tunggal. Dr. Sobandi menyampaikan bahwa secara prinsip rancangan tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat pimpinan MA pada 6 April 2026.

“Beberapa model baru yang diusulkan, seperti penggunaan hakim tunggal, mendapat respons positif dari pimpinan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsultasi dengan LPS menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan substansi kebijakan, terutama terkait batas nilai sengketa yang dapat ditangani hakim tunggal. Dalam rancangan awal, nilai tersebut diusulkan sebesar Rp1 miliar, dengan opsi peningkatan hingga Rp2 miliar.

Menurutnya, masukan dari LPS diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif tanpa menimbulkan kendala di lapangan.

Selain itu, pembahasan turut mencakup aspek penyelesaian likuidasi perusahaan asuransi. MA berpandangan bahwa pengaturan lebih lanjut akan optimal jika didukung regulasi khusus dari LPS, sehingga dapat dikaji secara lebih komprehensif.

Sebagai tindak lanjut, hasil konsultasi ini akan dibawa ke tahap harmonisasi sebelum diajukan kembali kepada pimpinan MA untuk memperoleh persetujuan final dan diundangkan.

MA menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan sistem penyelesaian sengketa yang efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika sektor keuangan nasional.

Pihak MA juga menyampaikan apresiasi kepada LPS atas sinergi yang terjalin dalam upaya memperkuat kepastian hukum di sektor perbankan Indonesia.

Editor: AH
Sumber: Humas MA,

Related Articles

Back to top button