
Jakarta, GemaTipikor – Fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana aborsi dengan terdakwa Sri Astuti mulai terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (31/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Veronica, S.H. memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar dakwaan di hadapan majelis hakim ketua Sri Hartati.SH.
Dalam persidangan Ruangan Prof.Oemar SenoAdji tersebut, JPU menghadirkan lima saksi dari masyarakat serta satu saksi dari penyidik kepolisian Polresta Jakarta Timur. Berdasarkan uraian jaksa, terdakwa diduga menggugurkan kandungan dengan cara mengonsumsi obat keras berupa pil penghancur janin.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan seorang diri di dalam kamar hingga janin keluar dalam kondisi telah berusia sekitar enam bulan. Peristiwa ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai kondisi terdakwa, terutama terkait keberadaan bayi yang sebelumnya diketahui tengah dikandung.
Kecurigaan warga kemudian berujung pada pengakuan terdakwa, yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polresta Jakarta Timur segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kondisi tidak bernyawa. Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, jasad bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati guna dilakukan autopsi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Di persidangan, JPU menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Namun demikian, perkara ini masih dalam proses dan belum memasuki tahap putusan.
Sementara itu, terdakwa didampingi penasihat hukum Posbakum PN Jakarta TimurĀ yang meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif, termasuk kondisi psikologis serta latar belakang terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum, kesehatan, dan sosial. Majelis hakim diharapkan dapat memeriksa dan memutus perkara secara adil berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti.
(AH)





