Hakim Agung Sugeng Sutrisno Usulkan Penyesuaian Usia Pensiun Hakim Militer

Jakarta, GemaTipikor – Hakim
Agung Sugeng Sutrisno mengusulkan penyesuaian usia pensiun bagi hakim militer dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim,(Sabtu 4 April 2026).
Dalam forum tersebut, Sugeng menyoroti ketentuan usia pensiun hakim militer yang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang TNI, yakni 58 tahun. Ia menilai batas usia tersebut belum mencerminkan karakter profesi hakim yang menuntut pengalaman panjang serta kematangan yuridis.
Menurut Sugeng, terdapat ketimpangan antara hakim militer dan hakim pada peradilan umum, agama, maupun tata usaha negara yang memiliki batas usia pensiun lebih tinggi. Ia mengusulkan agar usia pensiun hakim militer dapat disesuaikan, setidaknya menjadi 60 tahun, guna mengurangi disparitas tersebut.
“Meskipun saya sudah pensiun dari TNI, saya masih mengingatkan junior bahwa terdapat ketimpangan usia pensiun antara hakim militer dan hakim di lingkungan peradilan lain. Penyesuaian menjadi 60 tahun sudah cukup baik untuk mengurangi kesenjangan,” ujarnya dalam rapat.
Sugeng juga menekankan bahwa proses menjadi hakim militer tidaklah singkat. Pendidikan calon hakim militer dapat berlangsung antara dua hingga empat tahun. Setelah itu, masa pengabdian efektif sebagai hakim menjadi relatif terbatas akibat batas usia pensiun yang lebih rendah.
Selain itu, persyaratan menjadi hakim militer dinilai cukup ketat. Calon hakim harus memiliki pangkat minimal Kapten, bahkan dalam praktiknya banyak yang telah berpangkat Mayor serta memiliki pengalaman di bidang hukum hingga 15 tahun. Hal ini menyebabkan seseorang baru dapat memasuki profesi hakim militer setelah melalui perjalanan karier militer yang panjang.
Dengan kondisi tersebut, Sugeng menilai adanya potensi ketidakadilan apabila dibandingkan dengan hakim di lingkungan peradilan lain yang memiliki masa pengabdian lebih panjang.
Ia pun merekomendasikan agar kebijakan usia pensiun hakim militer tidak semata-mata mengacu pada rezim kepegawaian militer, melainkan mempertimbangkan karakteristik profesi hakim sebagai penegak hukum yang independen.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dalam RUU Jabatan Hakim, sekaligus memperkuat sistem peradilan militer di Indonesia.
(AH)





