IKAHI Masuk Arena Legislasi, Dorong Lahirnya UU Hukum Perdata Internasional yang Dinanti 179 Tahun

Jakarta, GemaTipikor – Langkah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memasuki ruang legislasi menjadi momen penting dalam sejarah pembentukan hukum nasional. Untuk pertama kalinya, organisasi yang mewadahi ribuan hakim ini terlibat aktif dalam proses penyusunan undang-undang, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI). Jumat, 3 April 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 31 Maret dan 1 April 2026, IKAHI tidak hanya hadir sebagai pengamat, tetapi sebagai pemberi masukan strategis berbasis pengalaman nyata di ruang sidang. Keterlibatan ini berlanjut cepat dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 2 April 2026.
Langkah ini mencerminkan pergeseran penting: hakim tidak lagi sekadar menerapkan hukum, tetapi ikut memberi arah dalam pembentukannya. IKAHI, yang berdiri sejak 1953 dan kini mewakili lebih dari 9.000 hakim di seluruh Indonesia, menunjukkan kedewasaan institusional dengan masuk ke wilayah yang selama ini jarang disentuh oleh profesi yudisial.
Momentum ini juga memperkuat posisi IKAHI sebagai organisasi profesi tunggal hakim, yang bahkan diakomodasi dalam draf RUU Jabatan Hakim sebagai wadah resmi berhimpun.
Di balik langkah progresif tersebut, tersimpan persoalan mendasar: Indonesia hingga kini masih menggunakan aturan kolonial Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847 sebagai dasar penyelesaian perkara perdata lintas negara.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam praktiknya, perkara dengan unsur asing—seperti kontrak internasional atau sengketa lintas yurisdiksi—sering menghasilkan putusan berbeda di berbagai pengadilan. Dampaknya tidak hanya dirasakan para pencari keadilan, tetapi juga memengaruhi kepercayaan global terhadap sistem hukum Indonesia.
Sementara negara lain seperti Belanda dan Tiongkok telah memiliki kodifikasi modern HPI, Indonesia masih tertinggal hampir dua abad.
Dalam RDPU, IKAHI menyampaikan lima poin penting:
• Unifikasi norma HPI dalam satu sistem terpadu yang mencakup pilihan hukum, yurisdiksi, dan forum.
• Reformasi aturan pengakuan putusan asing, agar tidak perlu proses ulang yang memakan waktu dan biaya.
• Perumusan jelas klausul ketertiban umum, sebagai pedoman hakim dalam menghadapi perkara lintas negara.
• Peningkatan kapasitas hakim, melalui pelatihan dan sertifikasi khusus di bidang HPI.
• Ratifikasi Konvensi Den Haag 2005 dan 2019, untuk memperkuat posisi Indonesia dalam sistem hukum internasional.
Keterlibatan IKAHI membuka babak baru dalam relasi antara pembentuk dan pelaksana hukum. Untuk pertama kalinya, suara hakim secara sistematis didengar sebelum undang-undang disahkan.
Langkah cepat IKAHI—dari RDPU hingga penyusunan DIM—dinilai sebagai bentuk kesadaran bahwa momentum legislasi tidak boleh terlewat. Ini juga menjadi sinyal bahwa reformasi hukum tidak hanya datang dari atas, tetapi juga dari pengalaman praktis di lapangan.
RUU Hukum Perdata Internasional kini diharapkan segera disahkan untuk menggantikan warisan hukum kolonial yang sudah tidak relevan. Lebih dari itu, momen ini diharapkan menjadi titik balik dalam pembangunan hukum nasional—lebih partisipatif, berbasis praktik, dan adaptif terhadap dinamika global.
Keterlibatan IKAHI menunjukkan bahwa reformasi hukum bukan sekadar wacana, melainkan proses kolektif yang melibatkan semua aktor—dari ruang sidang hingga ruang legislasi.
(AH)





