JAM DATUN Canangkan Zona Integritas, Fokus pada Penguatan Pengawasan dan Pelayanan Publik

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Senin (2/3), di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Dalam amanatnya, Jamdatun menegaskan bahwa pencanangan tersebut merupakan komitmen kelembagaan yang harus diwujudkan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan. Ia mengingatkan agar pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada aspek administratif maupun seremonial semata.
“Sebagai bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia, seluruh jajaran terikat pada amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar R. Narendra Jatna di hadapan peserta apel.
Ia menekankan bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara. Tidak ada ruang toleransi terhadap penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap pelanggaran, kata dia, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jamdatun juga mengingatkan bahwa pencapaian predikat WBBM harus ditopang oleh kinerja konkret di lapangan. Hal tersebut mencakup konsistensi menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), profesionalisme dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta pemberian layanan hukum yang bebas dari praktik diskriminatif.
Tanggung jawab pembangunan Zona Integritas, lanjutnya, berada pada seluruh pimpinan unit kerja, mulai dari Sekretaris JAM DATUN, para direktur, koordinator, hingga pejabat struktural lainnya. Mereka diminta menjadi teladan dalam integritas, melakukan evaluasi rutin terhadap pola pelayanan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat dan objektif.
Dalam konteks penguatan tata kelola, Jamdatun menekankan pentingnya sistem pengawasan internal yang efektif. Setiap proses kerja harus terdokumentasi dengan baik, dapat diaudit, serta memiliki mekanisme pengendalian intern guna memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa pembangunan menuju WBBM merupakan ujian profesionalisme bagi jajaran JAM DATUN dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik. Seluruh unit kerja diminta segera mengeksekusi rencana aksi yang konkret dan melaporkan capaian secara objektif, mengingat evaluasi akan dilakukan secara langsung terhadap progres masing-masing unit.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengejar predikat, melainkan membangun budaya kerja yang bersih dan melayani secara permanen demi penguatan institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan.
Sebagai informasi, predikat WBBM diberikan kepada satuan kerja yang dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi secara komprehensif, khususnya dalam aspek pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Evaluasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal.
(Alred)





