NasionalPemerintahan

Jamdatun Dorong Penguatan Kompetensi JPN untuk Kawal Pembangunan Nasional

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal kepentingan hukum negara dan mendukung keberhasilan program pembangunan nasional,( Senin 11 Mei 2026).

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” yang digelar di Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).

Dalam paparannya, Jamdatun menjelaskan bahwa institusi kejaksaan tengah menjalani transformasi besar sejalan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Transformasi tersebut menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal atau Jaksa Pengacara Negara sebagai One State Legal Voice.

“Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan menjadi pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” ujar Narendra Jatna.

Menurutnya, posisi strategis JPN diharapkan mampu menyatukan sikap hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.

Ia menambahkan, kejaksaan kini tidak hanya hadir sebagai aparat penegak hukum yang bersifat pasif, tetapi juga aktif melakukan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional.

Dalam implementasinya, JPN diberi mandat mengawal sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya program Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, serta berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Melalui instrumen legal assistance dan legal audit, JPN disebut memiliki peran penting memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat pembangunan.

Selain aspek litigasi, Jamdatun juga menyoroti pentingnya penguasaan strategi non-litigasi melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) seperti mediasi dan arbitrase. Pendekatan tersebut dinilai lebih efisien dalam menyelesaikan sengketa antar-instansi tanpa mengganggu stabilitas administrasi pemerintahan.

Di bidang pengelolaan aset, JPN diharapkan mampu bergerak cepat dalam inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset pemerintah melalui strategi pemulihan aset yang terukur dan didukung pemanfaatan teknologi digital serta data terintegrasi.

Transformasi tersebut juga diikuti perubahan sistem penilaian kinerja melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI). Keberhasilan JPN tidak lagi diukur dari jumlah perkara yang ditangani, melainkan dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta kontribusinya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset, dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” tegas Narendra Jatna.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elastiyani beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-wilayah Banten.

Editor: AH

Rilis: Kapuspenkum Anang Supriatna. S.H.,M.H.

Related Articles

Back to top button