Berita PilihanNasionalPemerintahan

Jamdatun Tekankan Perubahan Paradigma Perlindungan Aset Negara dalam Kontrak Internasional

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan urgensi perubahan paradigma dalam melindungi aset negara pada kontrak internasional. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (16/4).

Dalam paparannya, Jamdatun mengkritisi pendekatan yang selama ini menempatkan negara layaknya subjek privat dalam kontrak internasional. Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko karena mengabaikan dimensi kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab pengelolaan keuangan dan aset negara, khususnya ketika negara atau BUMN terlibat sebagai pihak dalam perjanjian.

Ia menjelaskan bahwa kompleksitas muncul dari perbedaan dua sistem hukum besar, yakni common law yang tidak membedakan secara tegas ranah publik dan privat, dengan sistem civil law yang dianut Indonesia. Perbedaan ini dinilai dapat menimbulkan kerentanan apabila kontrak disusun tanpa kehati-hatian, sehingga berpotensi menempatkan aset negara sebagai objek sengketa layaknya milik privat.

Menurut Jamdatun, tantangan semakin besar pada entitas BUMN yang memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai korporasi komersial dan instrumen negara dalam pelayanan publik. Ketidakjelasan dalam membedakan karakter aset dalam BUMN berisiko membuka celah klaim terhadap aset negara di forum internasional.

Selain aspek substansi hukum, Jamdatun juga menyoroti lemahnya disiplin administratif dan dokumentasi hukum. Ia menekankan bahwa kelalaian dalam pencatatan peristiwa penting, seperti notifikasi force majeure, dapat melemahkan posisi negara dalam pembuktian di sengketa internasional.

Ia juga mengingatkan risiko pada tahap akhir negosiasi, terutama melalui praktik midnight clause, yakni klausul strategis yang kerap disepakati dalam kondisi terburu-buru. Klausul ini sering kali menentukan pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa yang berdampak jangka panjang bagi negara.

Sebagai langkah strategis, Jamdatun mendorong perubahan pendekatan terhadap asas lex loci contractus, agar tidak semata-mata berpatokan pada lokasi penandatanganan, melainkan pada hukum yang paling mampu melindungi kepentingan negara.

“Kontrak internasional harus dipandang sebagai instrumen kedaulatan. Setiap klausul merupakan keputusan strategis yang memerlukan mitigasi risiko serta disiplin dokumentasi yang kuat,” tegasnya.

Jamdatun juga menekankan pentingnya penguatan peran Jaksa Pengacara Negara sejak tahap perancangan kontrak, guna memastikan perlindungan aset negara dapat dilakukan secara optimal.

Kegiatan ini turut menghadirkan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai keynote speaker. Hadir pula sejumlah pejabat dan praktisi hukum, antara lain Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung M. Yusfidli, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusnul Khotimah, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, firma hukum HHP Law Firm, dan kementerian terkait lainnya.

Berita ini mencerminkan dorongan penguatan tata kelola hukum negara dalam menghadapi dinamika kontrak internasional, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan strategi dalam menjaga aset negara di tengah kompleksitas hukum global.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.SH.MH

Related Articles

Back to top button