KorupsiNasional

JPU Bantah Klaim Harga Pasar, LKPP Temukan Indikasi Mark Up Pengadaan Chromebook

Jakarta,GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi mengungkap sejumlah fakta hukum penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026), menghadirkan para terdakwa Mulyatsyah, Ibrahim Arief, dan Sri Wahyuningsih. Fakta-fakta yang terungkap, khususnya melalui keterangan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta para prinsipal, menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara narasi yang selama ini berkembang dengan realitas pengadaan di lapangan.

Salah satu poin utama yang disoroti JPU adalah temuan LKPP terkait kemahalan harga Chromebook yang terjadi secara tidak terkendali pada periode 2020 hingga 2022. Pada tahun 2020, pengadaan dilakukan melalui metode e-katalog onlineshop (marketplace), di mana penentuan harga sepenuhnya berada di tangan penyedia tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

JPU menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesungguhnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan negosiasi harga secara substansial. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut tidak dijalankan secara optimal sehingga harga pengadaan melonjak signifikan.

“Ketidakteraturan harga ini bahkan berlanjut pada tahun 2021, ketika metode pengadaan diubah menjadi Pengadaan Elektronik Perkantoran (PEP). Proses pembentukan harga masih didominasi oleh penyedia dan prinsipal tanpa melibatkan LKPP,” ujar JPU Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Pada tahun 2022, persoalan transparansi semakin mengemuka. JPU mengungkap adanya hambatan dalam memperoleh data pembentukan harga dengan alasan “rahasia perusahaan”. Para prinsipal menolak membuka struktur harga yang sebenarnya, meskipun dalam dokumen perjanjian kerja sama—termasuk yang dimiliki prinsipal ZyrexIndo—ditegaskan bahwa klausul kerahasiaan tidak berlaku apabila informasi tersebut diminta oleh otoritas pemerintah atau harus dibuka kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ketiadaan data pembentukan harga ini, ditambah dengan tidak adanya negosiasi dari pihak kementerian sebagai pemilik proyek, mengakibatkan harga Chromebook melonjak hingga di atas Rp6.000.000 per unit,” tegas JPU.

JPU juga membantah klaim bahwa harga Chromebook dalam e-katalog telah berada di bawah harga pasar. Berdasarkan keterangan LKPP, harga tersebut hanya didasarkan pada survei marketplace, bukan pada pembentukan harga yang transparan dan akuntabel.

Dari fakta persidangan terungkap adanya indikasi kemahalan harga hingga dua kali lipat, di mana negara membayar sekitar Rp6.800.000 per unit, sementara harga yang ditetapkan berdasarkan kajian LKPP berada di kisaran Rp3.000.000 per unit.
Atas dasar itu, JPU menyimpulkan bahwa kerugian negara yang timbul merupakan tanggung jawab bersama antara pihak prinsipal dan kementerian yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.

Reporter : Alred
Rilis : Kapuspenkum Anang Supriatna, S.H., M.H.

Related Articles

Back to top button