KorupsiNasional

JPU Optimistis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan optimisme dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Ibrahim Arief dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,(Rabu 8 April 2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4). Dalam sidang tersebut, agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan bagi terdakwa telah rampung.

Menurut JPU, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa justru memperkuat pembuktian dalam surat dakwaan. Fokus pembuktian mengarah pada dugaan peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau bagian dari tim teknologi yang menyusun serta mengarahkan kajian teknis proyek, yang disebut dilakukan berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim.

“Hal ini memperkuat keyakinan JPU bahwa unsur penyertaan atau keterlibatan terdakwa sebagai pelaku turut serta dalam tindak pidana dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Roy Riady.

Persidangan akan berlanjut pada Kamis dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijadwalkan saling memberikan keterangan.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, JPU akan menyusun requisitoir (surat tuntutan) dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan. JPU menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan demi mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button