JPU Sampaikan Keberatan Prosedural atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan prosedural dalam persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan terdakwa Nadiem Makarim,(Senin 20 April 2026).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4), beragenda pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Saksi dari pihak Google tersebut memberikan keterangan secara virtual dari Singapura.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, JPU Roy Riady menegaskan bahwa pihaknya keberatan terhadap prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara di Indonesia.
“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun pihak penasihat hukum tidak memberikan surat penetapan tersebut sehingga kami tidak memperoleh pemberitahuan resmi secara administratif,” ujar Roy.
Selain itu, JPU juga sempat mengajukan permohonan penundaan sidang agar pemeriksaan saksi di luar negeri dapat dilakukan dengan pengawasan aparat penegak hukum setempat. Hal ini dinilai penting untuk menjaga aspek kedaulatan hukum serta hubungan antarnegara, terlebih terdapat keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Meski demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendorong agar pemeriksaan dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu dan kesibukan saksi. JPU menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan terhadap substansi kesaksian, melainkan pada aspek prosedural yang harus dipatuhi.
“Pada prinsipnya kami tidak menolak materi keterangan saksi, namun prosesnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Dalam persidangan terungkap bahwa saksi dari pihak Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, memberikan keterangan terkait sejumlah pertemuan yang berlangsung pada Februari dan April melalui platform Zoom.
Pertemuan tersebut membahas kerja sama bisnis antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta menyinggung posisi Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan terkait penggunaan teknologi Chromebook.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, JPU menilai keterangan para saksi justru memperkuat dakwaan. Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diduga tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan berpotensi berkaitan dengan kepentingan bisnis tertentu.
JPU juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip timbal balik antarnegara dalam proses penegakan hukum lintas yurisdiksi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H., M.H.





