JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sidang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika penyitaan tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam tuntutan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa surat tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang terungkap melalui alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen persidangan, hingga hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti dugaan praktik birokrasi melalui pembentukan shadow organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Menurut jaksa, keterlibatan pihak eksternal tersebut dinilai mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang memahami kebutuhan sekolah di lapangan.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady dalam persidangan.
JPU menegaskan, tanggung jawab pengelolaan anggaran program digitalisasi pendidikan senilai lebih dari Rp9 triliun berada pada menteri selaku pengguna anggaran, bukan semata di tingkat teknis pelaksana. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut nyata dan pasti berdasarkan perhitungan data Pusdatin.
Meski demikian, JPU menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang berikutnya.
Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.S.H.,M.H



