NasionalPemerintahan

Judicial Well-being Workshop Ulas Dimensi Gender dalam Peradilan

Jakarta, GemaTipikor – Isu kesejahteraan hakim dan dimensi gender dalam peradilan menjadi sorotan dalam Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges yang digelar oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia di Denpasar,(4 April 2026).

Dalam forum yang berlangsung pada 30 Maret hingga 1 April 2026 di Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut, Hakim Agung Nani Indrawati memaparkan materi bertajuk Navigating between Judicial Responsibility vs Social Construction. Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara tanggung jawab yudisial dan konstruksi sosial yang masih melekat dalam kehidupan hakim.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan hakim dari berbagai negara Asia Tenggara dan menghadirkan sejumlah narasumber internasional, di antaranya Marie Pegie Cauchois dari United Nations Office on Drugs and Crime serta Carly Schrever yang menyampaikan materi secara daring. Diskusi pleno dimoderatori oleh Aria Suyudi.

Dalam paparannya, Nani menjelaskan kompleksitas sistem peradilan Indonesia yang mencakup wilayah luas dengan ratusan satuan kerja pengadilan. Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan tetap diterapkan, termasuk dalam pemberian kesempatan kepemimpinan bagi hakim perempuan.

Data menunjukkan, dari total 8.188 hakim di Indonesia, sekitar 31,69 persen atau 2.595 merupakan hakim perempuan. Angka ini mengalami peningkatan sekitar 6–7 persen sejak 2023. Pada level pimpinan, perempuan juga mulai menempati posisi strategis baik di tingkat pertama maupun banding.

Namun demikian, tantangan berbasis gender masih menjadi isu nyata. Nani mengungkapkan bahwa ekspektasi sosial kerap membebankan peran domestik lebih besar kepada perempuan, sehingga menciptakan tekanan tambahan bagi hakim perempuan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Di sisi lain, hakim laki-laki juga menghadapi tuntutan sebagai pencari nafkah utama.

“Bagi hakim perempuan, tantangan tersebut seringkali lebih kompleks karena adanya beban ganda yang bersifat struktural dan kultural,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Nani menekankan pentingnya strategi ketahanan pribadi, seperti membangun komunikasi keluarga yang kuat, menjaga komitmen bersama pasangan, serta memastikan kualitas interaksi meski terpisah jarak akibat penugasan.

Selain itu, keberadaan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) di bawah naungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dinilai strategis sebagai ruang dukungan, berbagi pengalaman, serta penguatan kepemimpinan hakim perempuan.

Dalam konteks kebijakan, Mahkamah Agung juga telah mengupayakan berbagai langkah, termasuk penempatan hakim suami-istri agar lebih dekat secara geografis serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif.

Menutup pemaparannya, Nani menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk terus mendorong reformasi sistemik yang responsif terhadap isu gender guna memperkuat kesejahteraan hakim secara menyeluruh.

Editor: AH
Penulis: Rosana Kesuma Hidayah

Related Articles

Back to top button