
Jakarta, GemaTipikor – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias IBAM dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan terkait pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. Namun, hakim menilai IBAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan berikutnya. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim turut menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya dissenting opinion dari dua hakim anggota dalam perkara tersebut. Kendati demikian, tim JPU menyatakan tetap menghormati pertimbangan hukum dan kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Vonis terhadap IBAM diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 15 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, JPU menyatakan masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan upaya hukum.
JPU Roy Riady menyampaikan pelaksanaan penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah jaksa menerima petikan putusan atau penetapan resmi dari majelis hakim.
Sementara itu, tim jaksa yang menangani perkara di bawah koordinasi kasubdit terkait disebut segera melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional, khususnya pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek yang sebelumnya telah menuai sorotan terkait proses pengadaan dan pelaksanaannya.
Editor: AH
Rilis: Kapuspenkum Anang Supriatna.S.H.M.H.





