PemerintahanTopik Terkini

Kejaksaan Perkuat Pendampingan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa di Lampung Selatan

Jakarta, GemaTipikor – Reda Manthovani selaku Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Lampung Selatan pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan preventif bagi aparatur desa. Melalui program tersebut, Kejaksaan berupaya memastikan kepala desa dan perangkatnya mampu mengelola dana desa secara akuntabel tanpa terjerat persoalan hukum.

“Kehadiran program ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan serta membangun kesadaran hukum langsung dari akar rumput,” ujar Reda Manthovani.

Menurutnya, program Jaga Desa merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Inisiatif ini dinilai sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam Asta Cita ke-6 yang menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk mendorong pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.

Selain aspek pengawasan, Jamintel juga menyoroti pentingnya sinergi antar-lembaga di tingkat desa. Ia menilai kolaborasi dengan ABPEDNAS penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui mekanisme check and balance.

Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan dan fungsi pengawasan dari badan permusyawaratan desa, potensi kebocoran anggaran desa diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik dipilihnya wilayah Lampung Selatan sebagai lokasi optimalisasi program tersebut. Ia meyakini kehadiran jaksa di tengah masyarakat akan meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam menjalankan program pembangunan.

Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi interaktif bersama para kepala desa dan pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan. Diskusi tersebut memfokuskan pada mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Program Jaga Desa diharapkan menjadi instrumen preventif yang efektif dalam memperkuat tata kelola desa sekaligus mendorong pembangunan yang transparan dan akuntabel di tingkat lokal.

(AH)

Related Articles

Back to top button