
Jakarta, GemaTipikor – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal yang melibatkan Tersangka ST dan perusahaan terafiliasi, yakni PT MCM dan PT BBP,(Rabu 8 April 2026).
Kegiatan penggeledahan berlangsung selama dua hari, Senin (6/4) hingga Selasa (7/4), dengan menyasar kantor dan lokasi pertambangan batu bara milik PT AKT di wilayah Kalimantan Selatan. Salah satu titik utama berada di Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta tim digital forensik guna menelusuri dokumen dan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta sejumlah besar aset perusahaan yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal. Total terdapat 47 unit bangunan yang disita, serta berbagai peralatan operasional seperti genset, forklift, tangki bahan bakar, dan panel kontrol di area kantor utama PT AKT.
Selain itu, tim juga menyita sekitar 60.000 metrik ton batu bara dengan kadar kalori sekitar 9.000 yang berada di stockpile coal handling processing di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penyitaan turut mencakup berbagai alat berat dan sarana pendukung di sejumlah lokasi, antara lain di GT Markus Desa Tuhup, area pertambangan, workshop PT AKT, lokasi stockpile, serta fasilitas fuel station. Secara keseluruhan, ratusan unit aset berhasil diamankan, termasuk alat berat, truk hauling, mesin industri, hingga infrastruktur pendukung operasional tambang.
Seluruh aset tersebut telah disita dan disegel oleh penyidik. Kejaksaan juga telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat. Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.
(AH)





