NasionalPemerintahan

Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, GemaTipikor – Jumat 17 April 2026. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) turut berpartisipasi dalam sidang pengujian Undang-Undang terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 15 April 2026.

Direktur Tata Usaha Negara pada JAM DATUN, Yuni Daru Winarsih, hadir bersama tim JPN sebagai penerima kuasa substitusi Presiden Republik Indonesia dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR atas permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Para pemohon menilai beberapa ketentuan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait jaminan kepastian hukum dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji antara lain mencakup ketentuan tentang peran pembimbing kemasyarakatan, mekanisme penyidikan, hingga penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keterangan pemerintah dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan beberapa poin utama:

Pertama, secara yuridis, pengaturan mengenai pembimbing kemasyarakatan dalam KUHAP baru dipandang sebagai langkah progresif yang mengintegrasikan pendekatan pemidanaan modern berbasis pemulihan (restoratif). Peran tersebut tidak dimaksudkan sebagai fungsi represif, melainkan sebagai bagian dari penguatan sistem pemasyarakatan dalam kerangka peradilan pidana terpadu.

Kedua, keberadaan pembimbing kemasyarakatan dinilai memperkuat harmonisasi antara KUHAP dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Pemerintah menilai keberatan pemohon muncul dari perbedaan pemahaman antara norma pengakuan sistemik dan pengaturan teknis yang bersifat khusus.

Ketiga, terkait penerapan restorative justice, pemerintah menekankan bahwa pendekatan ini dapat dilakukan sejak tahap awal proses hukum, termasuk penyelidikan. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus berada dalam pengawasan aparat penegak hukum guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Keempat, mengenai kedudukan penyidik utama, pemerintah menjelaskan bahwa penempatan penyidik Polri sebagai aktor utama dalam penyidikan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Dalam sistem ini, penyidikan dilakukan oleh kepolisian dan PPNS, penuntutan oleh kejaksaan, serta pemeriksaan oleh pengadilan.

Koordinasi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri juga ditegaskan tetap mengacu pada ketentuan yang menempatkan PPNS di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian, sebagaimana telah berjalan dalam praktik selama ini.

Sidang uji materi KUHAP ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana tetap selaras dengan prinsip konstitusi, perlindungan hak asasi manusia, serta kebutuhan sistem peradilan yang efektif dan akuntabel.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam implementasi KUHAP yang baru.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna. SH.MH.

Related Articles

Back to top button