FeaturedNasional

Kejari Jakarta Timur Ikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung 2025 tentang Pengelolaan Merkuri

Jakarta, GemaTipikor – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengikuti sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan dan penghapusan merkuri serta penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (14/4/2026) tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Satya Wirawan, S.H., M.H., bersama Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum serta jajaran staf.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif terkait kebijakan dan regulasi terbaru mengenai pengelolaan merkuri, termasuk prosedur penanganan barang bukti dan barang rampasan yang berkaitan dengan zat berbahaya tersebut.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait guna memperkuat koordinasi lintas instansi. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, peserta dibekali pengetahuan teknis serta langkah strategis dalam pengawasan dan pengamanan merkuri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejari Jakarta Timur menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas. Penerapan aturan ini diharapkan dapat memastikan penanganan merkuri dilakukan secara tepat, aman, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung upaya pengurangan penggunaan zat berbahaya di Indonesia.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button