Topik Terkini

Kejari Jaktim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan 2400 Mesin Jahit, Kerugian Negara Rp4 Miliar

(Foto Tersangka)
Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Ditahan Kejari Jaktim

Jakarta, GemaTipikor — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 2.400 unit mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2022–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255 yang dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing Katalog Elektronik (E-Katalog).

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 hingga 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat PPK pada tahun 2023 dan 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Minggu (18/5/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta keterangan ahli, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, Sudin PPKUKM Jakarta Timur diketahui menganggarkan pengadaan mesin jahit selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2022 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan harga satuan Rp3,4 juta atau total Rp2,72 miliar.

Selanjutnya pada 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai anggaran Rp3,28 miliar. Sementara pada 2024 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit tipe M1255 dengan total anggaran Rp3,05 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Data penyusunan dokumen tersebut diduga berasal dari pihak penyedia dan tidak disusun secara independen sebagaimana prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi memadai yang memunculkan dugaan mark up atau kemahalan harga dalam pengadaan tersebut.

Kejari Jakarta Timur menilai tindakan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan LKPP terkait penyelenggaraan katalog elektronik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.078.551.737.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pemeriksaan, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, sementara IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Perkara tersebut diumumkan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen, Yogi Sudharsono, SH., MH.

Reporter: Ali Hamafiah

Related Articles

Back to top button