Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan atas Tindak Lanjut Rekomendasi BPK 90,8%

Jakarta, GemaTipikor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat capaian signifikan dalam menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Hingga April 2026, realisasi tindak lanjut telah mencapai 90,8 persen dan mendapat apresiasi berupa penghargaan dari BPK.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dorongan kuat dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam memastikan seluruh jajaran menindaklanjuti temuan pemeriksaan secara konsisten sejak 2013.
Menurut Dalu, tindak lanjut RHP menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, mencakup penyempurnaan regulasi, penguatan pengelolaan aset, serta peningkatan administrasi pertanahan. Koordinasi lintas unit kerja dan sinergi dengan kementerian/lembaga lain juga menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian rekomendasi.
“Kami berharap seluruh satuan kerja dapat segera menyelesaikan setiap rekomendasi, baik dari BPK maupun pengawasan internal. Target kami tentu mencapai penyelesaian 100 persen, sebagaimana telah dicapai beberapa kementerian lain,” ujarnya.
Sejak 2013, terdapat sekitar 1.300 RHP yang harus ditindaklanjuti, dengan 1.180 di antaranya telah diselesaikan. Capaian ini dinilai menjadi indikator penting dalam memperkuat akuntabilitas kinerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, dalam acara yang turut dihadiri pejabat kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih. Hadir pula Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, serta Kepala Biro Keuangan, Kartika Sari.
Capaian ini menegaskan komitmen ATR/BPN dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional serta terpercaya.
(AH)





