Berita Pilihan

Kerja Jurnalistik Diseret ke Ranah Pidana, Negara Didesak Hadir Lindungi Kebebasan Pers

Pontianak I GemaTipikor — Penanganan perkara hukum yang menjerat jurnalis Pontianak, Edi Ashari, kian menegaskan adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya ketika berhadapan dengan kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia. Kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai proses hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata atas komitmen negara dalam menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip due process of law, serta kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak dasar warga negara.

Perkara tersebut bermula dari pemberitaan Edi Ashari yang mengangkat dugaan kegiatan usaha tanpa izin serta dugaan pengolahan kayu ilegal. Isu ini memiliki kepentingan publik yang luas dan strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup, potensi bencana ekologis, serta kerugian negara. Illegal logging bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks ini, pers justru menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945, yakni hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Namun pasca pemberitaan terbit, mekanisme hukum pers yang sah tidak dijalankan. Pihak yang merasa dirugikan tidak menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pers, melainkan justru mendesak agar berita dihapus. Permintaan tersebut secara hukum bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers yang secara tegas melarang segala bentuk sensor dan pembredelan. Penolakan jurnalis untuk menghapus berita merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan etika jurnalistik, bukan perbuatan melawan hukum.

Situasi kemudian berkembang menjadi rangkaian peristiwa penegakan hukum yang menuai tanda tanya. Edi Ashari diarahkan ke sebuah pertemuan yang belakangan diketahui telah dipersiapkan, sementara aparat kepolisian telah berada di lokasi sebelum pertemuan berlangsung. Saat terjadi penyerahan uang yang disebut tidak diminta dan tidak direncanakan olehnya, penangkapan langsung dilakukan tanpa diperlihatkannya surat perintah penangkapan sebagaimana diwajibkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Fakta bahwa pihak pemberi uang tidak diproses hukum secara bersamaan menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan objektivitas penegakan hukum.

Pada tahap penyidikan, sejumlah dugaan pelanggaran prosedural kembali mencuat. Hak atas pendampingan penasihat hukum sebagaimana dijamin Pasal 56 KUHAP disebut tidak diberikan. Tekanan psikologis dilaporkan terjadi selama pemeriksaan, sementara penyitaan barang-barang pribadi dilakukan tanpa berita acara penyitaan sesuai ketentuan Pasal 33 KUHAP. Perpanjangan penahanan juga dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum, bertentangan dengan Pasal 114 KUHAP. Bahkan, penyidik disebut meminta klarifikasi kepada pimpinan redaksi media yang tidak menerbitkan berita yang dipersoalkan, suatu kekeliruan mendasar yang mencerminkan lemahnya profesionalitas penyidikan.

Yang paling krusial, seluruh proses hukum tersebut dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers, padahal Pasal 15 Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers. Ketentuan ini diperkuat oleh nota kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung RI, yang mewajibkan penilaian Dewan Pers sebelum perkara jurnalistik diproses secara pidana. Pengabaian mekanisme ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mencederai prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana hukum khusus seharusnya didahulukan.

Dari perspektif konstitusional dan hak asasi manusia, perkara ini menyentuh inti kebebasan berekspresi, hak atas informasi, hak atas bantuan hukum, serta hak atas peradilan yang adil. Indonesia sebagai negara pihak dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pembatasan kebebasan berekspresi dilakukan secara sah, ketat, dan proporsional. Kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang berorientasi pada kepentingan publik dinilai tidak memenuhi standar tersebut.

Sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional, Edi Ashari menyatakan telah mengirimkan surat terbuka resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, pimpinan dan anggota Komisi I dan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, serta Menteri Hukum RI. Surat tersebut dimaksudkan agar para pemegang kekuasaan negara mengetahui secara langsung dugaan penyimpangan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, serta pengabaian Undang-Undang Pers dalam proses hukum yang menjerat dirinya.

Ia berharap negara hadir melakukan pengawasan, koreksi, dan evaluasi terhadap aparat penegak hukum, mengembalikan sengketa pemberitaan ke mekanisme Dewan Pers, serta menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan. Menurutnya, langkah ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan demi mencegah preseden berbahaya yang dapat membungkam pers dan merusak sendi-sendi demokrasi.

Kasus Edi Ashari menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia masih menghadapi tantangan nyata. Negara diuji bukan dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa adil ia melindungi warga negaranya. Menghukum jurnalis karena menjalankan tugas jurnalistik sama artinya dengan membungkam kebenaran, dan ketika kebenaran dibungkam, demokrasi pun kehilangan maknanya.

(TIM)

Related Articles

Back to top button