NasionalPemerintahan

Komisi Yudisial Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Jakarta, GemaTipikor – Kamis (26 Maret 2026). Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) resmi membuka seleksi Calon Hakim Agung Tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan pengisian jabatan di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).

Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui pengumuman bernomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026. Dalam pengumuman itu, KY mengundang warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi pada sejumlah kamar, yakni Perdata, Pidana, Agama, serta Tata Usaha Negara (khusus Pajak).

Seleksi ini terbuka untuk dua kategori peserta, yaitu hakim karier dan nonkarier. Untuk jalur hakim karier, calon peserta harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, peserta dari jalur hakim karier wajib berusia minimal 45 tahun serta memiliki gelar magister di bidang hukum, dengan latar belakang sarjana hukum atau bidang lain yang memiliki keahlian hukum.

Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi kalangan profesional hukum maupun akademisi yang memiliki pengalaman minimal 20 tahun. Peserta juga diwajibkan memiliki gelar doktor dan magister di bidang hukum sesuai dengan kamar yang dipilih.

Calon dari jalur nonkarier juga harus memenuhi syarat integritas, antara lain tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Pendaftaran seleksi dilakukan secara daring melalui laman resmi KY mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam format digital sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga tahap wawancara.

Peserta yang lolos tahap administrasi diwajibkan menyerahkan karya profesi sebagai bagian dari penilaian kualitas. Bagi hakim karier, karya yang dimaksud berupa putusan pengadilan, sedangkan bagi akademisi berupa karya ilmiah.

KY menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan KY atau menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.

Reporter : AH
Penulis: Satria Kusuma

Related Articles

Back to top button