NasionalTopik Terkini

KUHAP Baru Rekonstruksi Perlindungan Hukum Kelompok Rentan, Dorong Peradilan Lebih Humanis dan Inklusif

Jakarta, GemaTipikor – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum bagi saksi, korban, perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia sebagai kelompok rentan yang selama ini kerap menghadapi hambatan dalam memperoleh keadilan.

Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan pidana Indonesia berjalan di bawah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang dinilai lebih berorientasi pada pembuktian kesalahan terdakwa dan penjatuhan pidana. Dalam praktiknya, saksi dan korban sering kali berada pada posisi yang kurang terlindungi, bahkan tidak jarang mengalami viktimisasi sekunder berupa tekanan psikologis, intimidasi, hingga stigma selama proses hukum berlangsung.

KUHAP baru hadir dengan paradigma yang lebih modern melalui pendekatan victim-centered justice atau keadilan yang berpusat pada korban. Perubahan ini diwujudkan melalui perluasan hak-hak prosedural, penguatan perlindungan hukum, serta pengakuan terhadap kebutuhan khusus kelompok rentan dalam setiap tahapan proses peradilan.

Salah satu terobosan penting adalah penguatan hak saksi. Berdasarkan Pasal 143 KUHAP, saksi memperoleh jaminan perlindungan menyeluruh, mulai dari hak memberikan keterangan tanpa tekanan, perlindungan identitas dan keamanan pribadi, hingga pendampingan hukum dan kompensasi biaya yang timbul selama proses pemeriksaan. Saksi juga diberikan imunitas hukum atas kesaksian yang disampaikan dengan itikad baik.

Perlindungan lebih luas diberikan kepada korban tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 144. Selain mendapatkan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas, korban berhak memperoleh informasi perkembangan perkara, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, pendampingan hukum, hingga restitusi dan kompensasi. Korban juga diberikan ruang untuk terlibat dalam mekanisme keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya pemulihan.

KUHAP juga mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas melalui Pasal 145 dan Pasal 146. Negara diwajibkan menyediakan pelayanan, fasilitas, dan sarana yang sesuai dengan ragam disabilitas pada setiap tahapan pemeriksaan. Sementara bagi penyandang disabilitas mental atau intelektual berat yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, pengadilan dapat menetapkan rehabilitasi atau perawatan sebagai alternatif pemidanaan.

Perhatian khusus juga diberikan kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum. Pasal 147 menegaskan hak perempuan untuk terbebas dari diskriminasi gender, intimidasi, maupun pertanyaan yang merendahkan martabat. Aparat penegak hukum diwajibkan mempertimbangkan kondisi kerentanan dan dampak ketidaksetaraan gender dalam setiap proses pemeriksaan maupun pengambilan keputusan hukum.

Sementara itu, Pasal 148 mengatur perlindungan bagi lanjut usia. Selain mendapatkan fasilitas dan layanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya, terdakwa berusia di atas 75 tahun sedapat mungkin tidak dijatuhi pidana penjara berdasarkan pertimbangan hakim dan ketentuan dalam KUHP.

Meski demikian, keberhasilan implementasi KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang tertulis. Tantangan terbesar terletak pada kesiapan aparat penegak hukum dan sarana pendukung di lapangan. Perubahan paradigma dari pendekatan yang semata-mata legalistik menuju pendekatan yang lebih humanis membutuhkan reformasi budaya kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sensitivitas terhadap isu gender, psikologi korban, dan hak asasi manusia.

Karena itu, pemerintah didorong segera menyusun peraturan pelaksana yang mengatur standar layanan dan fasilitas bagi kelompok rentan. Di sisi lain, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung perlu memperkuat pelatihan mengenai perspektif gender, psikologi forensik, serta perlindungan korban guna memastikan hak-hak yang dijamin undang-undang dapat terlaksana secara efektif.

Penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dengan lembaga pendukung seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, institusi kesehatan, dan organisasi bantuan hukum juga dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan perlindungan yang komprehensif bagi pencari keadilan.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, KUHAP 2025 menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Namun pada akhirnya, efektivitas perlindungan bagi kelompok rentan akan sangat bergantung pada integritas, profesionalisme, dan komitmen aparat penegak hukum dalam menerjemahkan norma hukum menjadi keadilan substantif yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button