NasionalTopik Terkini

KY Gelar Pelatihan KEPPH, Tegaskan Nol Toleransi Pelanggaran Etik Hakim

Jakarta, GemaTipikor – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menggelar Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai langkah strategis memperkuat integritas dan profesionalisme aparat peradilan. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada 7–9 April 2026 ini diikuti 61 hakim dari wilayah hukum Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Jambi, mencakup lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama,(Rabu 8 April 2026).

Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya preventif KY dalam menekan potensi pelanggaran etik dengan pendekatan berbasis studi kasus. Para peserta diajak mendalami berbagai laporan masyarakat yang selama ini masuk ke KY, guna memahami pola pelanggaran yang kerap terjadi dalam praktik peradilan.

KY menekankan bahwa laporan masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai bahan evaluasi kolektif untuk meningkatkan kualitas integritas hakim. Dari kajian tersebut, diharapkan lahir rekomendasi konkret untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dalam sambutannya, Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, menegaskan komitmen bersama antara KY dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga marwah lembaga peradilan. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional oleh hakim, terutama setelah adanya peningkatan kesejahteraan.

“Tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan tindakan transaksional. Integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Pada sesi materi, Tenaga Ahli KY, Hirman Purwanasuma, menjelaskan batas kewenangan KY dalam pengawasan hakim. Ia menegaskan bahwa KY berwenang menilai aspek prosedural dalam penanganan perkara, namun tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara.

“Kewenangan KY berada pada ada atau tidaknya pelanggaran prosedural, sedangkan substansi putusan merupakan ranah independensi hakim,” jelasnya.

Pelatihan ini mendapat respons positif dari peserta. Salah satunya, Rafli Fadilah Achmad, menyebut pendekatan studi kasus dari laporan masyarakat memberikan pemahaman nyata tentang potensi pelanggaran etik yang sering terjadi.

Melalui kegiatan ini, KY berharap penguatan integritas dapat semakin mengakar di kalangan hakim, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sinergi berkelanjutan antara KY dan Mahkamah Agung diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa.

(AH)

Related Articles

Back to top button