NasionalPemerintahan

Liliek Prisbawono Adi Resmi Dilantik sebagai Hakim Konstitusi

Jakarta, GemaTipikor – Liliek Prisbawono Adi resmi mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Dari unsur Mahkamah Konstitusi, hadir beberapa hakim konstitusi, antara lain Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Adies Kadir, serta Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan.

Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Ia menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026.

Dalam prosesi pelantikan, Liliek mengucapkan sumpah jabatan untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya, menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menegakkan hukum secara adil dan bertanggung jawab.

Secara akademik, Liliek merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Indonesia (1992). Ia kemudian meraih gelar magister di bidang hukum bisnis dari Universitas Padjadjaran pada 2013, serta gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Airlangga pada 2021.

Dalam perjalanan kariernya, Liliek pernah menjabat di berbagai posisi di lingkungan peradilan, mulai dari staf dan calon hakim di Pengadilan Negeri Karawang, hakim di Pengadilan Negeri Fak-Fak, hingga Ketua Pengadilan Negeri Ungaran dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga pernah menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.

Pelantikan ini menandai pergantian penting di tubuh Mahkamah Konstitusi, seiring harapan agar lembaga tersebut terus menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang serta penyelesaian sengketa konstitusi di Indonesia.

(AH)

Related Articles

Back to top button