Lurah Cililitan Klarifikasi Polemik PGC, Tegaskan Batas Kewenangan Pemerintah Kelurahan

Jakarta, GemaTipikor – Lurah Cililitan, Sukarya, memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik dugaan tidak adanya pendampingan terhadap warga dalam kasus yang melibatkan Pusat Grosir Cililitan,(Kamis 9 April 2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam kegiatan silaturahmi bersama insan pers yang digelar di wilayah Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026), yang turut dihadiri unsur Kelompok Kerja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pernyataannya, Sukarya menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Mochamad Yusuf (MY) terkait tidak adanya pendampingan dari pihak kelurahan tidak sesuai dengan kewenangan lurah. Ia menjelaskan bahwa lurah berfungsi sebagai pelayan administrasi pemerintahan, bukan sebagai pendamping hukum dalam sengketa yang melibatkan pihak swasta.
“Permasalahan tersebut telah melalui proses klarifikasi di tingkat kota dan tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Dengan demikian, kasus tersebut telah dinyatakan selesai,” ujar Sukarya.
Ia juga mengakui sempat dimintai klarifikasi oleh pihak pemerintah kota terkait laporan lain yang menyangkut dugaan pernyataan yang dianggap menyinggung pelapor. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi dalam konteks penjelasan kronologi dan tanpa unsur kesengajaan.
Lebih lanjut, Sukarya menekankan bahwa objek sengketa berada dalam wilayah pengelolaan swasta, sehingga penyelesaiannya tidak berada dalam ranah kewenangan pemerintah kelurahan. Ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum yang tersedia.
“Jika belum puas, dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak dapat bertindak di luar kewenangan,” tegasnya.
Sementara itu, staf Pemerintahan Kelurahan Cililitan, (R), menjelaskan bahwa pihak kelurahan telah menerima dan menindaklanjuti laporan dari MY sesuai prosedur. Namun, permintaan agar lurah turut mendampingi secara langsung ke pihak pengelola dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam laporan, termasuk terkait nilai tuntutan ganti rugi dan kelengkapan bukti. Di sisi lain, menurutnya, pihak pengelola Pusat Grosir Cililitan telah membuka ruang komunikasi, meski belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Diketahui, polemik ini bermula dari insiden yang dialami MY pada Juni 2025, saat yang bersangkutan mengaku terpeleset di area lantai dasar pusat perbelanjaan tersebut. Ia kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola, namun merasa tidak mendapatkan respons yang memuaskan.
Pemerintah Kelurahan Cililitan menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pengaduan masyarakat, sekaligus mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan sesuai dengan koridor hukum dan batas kewenangan masing-masing pihak.
“Kami hadir untuk melayani masyarakat, namun tetap harus bekerja sesuai aturan. Diharapkan semua pihak dapat menyikapi persoalan ini secara bijak dan proporsional,” pungkas Sukarya.
(AH)





