NasionalPemerintahan

MA Rilis Buku Kompilasi Rumusan Kamar Edisi 2025, Perkuat Konsistensi Putusan

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali merilis Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru tahun 2026. Buku ini memuat rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2025 yang ditujukan sebagai pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia,(Jumat 3 April 2026).

Kompilasi tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-14 yang berlangsung pada 9–11 November 2025. Dalam forum itu, dihasilkan 24 rumusan hukum dari lima kamar teknis peradilan. Seluruh rumusan telah diberlakukan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, dalam pengantarnya menegaskan bahwa sistem kamar bertujuan menjaga kesatuan penerapan hukum, konsistensi putusan, serta meningkatkan profesionalitas hakim agung. Ia menyebut, pleno kamar menjadi instrumen strategis untuk merespons berbagai persoalan hukum yang berkembang dalam praktik peradilan.

Sejak pertama kali dilaksanakan pada 2011, rapat pleno kamar telah menghasilkan 576 rumusan hukum. Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 2.748 putusan pengadilan menggunakan rumusan tersebut sebagai referensi dalam pertimbangan hukum.

Pada kamar pidana, sejumlah rumusan krusial yang dihasilkan antara lain:
• Penegasan bahwa izin penyitaan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri di tempat benda berada, sesuai ketentuan KUHAP.

• Pengaturan izin keluar tahanan dalam kondisi mendesak—seperti berobat atau melayat—yang dapat diberikan dengan syarat ketat.

• Penegasan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah serta BUMN/BUMD.

• Penafsiran istilah “menyalurkan” dalam KUHP baru sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.

• Kaidah bahwa tidak dipenuhinya kewajiban nafkah anak dalam putusan perdata tidak serta-merta dapat dipidana, melainkan harus melalui mekanisme eksekusi perdata.

Selain itu, terdapat tiga rumusan revisi terhadap ketentuan sebelumnya serta satu revisi terhadap Buku II Mahkamah Agung, yang mencerminkan dinamika pembaruan hukum secara berkelanjutan.

Kompilasi ini disusun secara tematik dan kronologis, serta diterbitkan dalam format cetak dan elektronik guna memudahkan akses bagi hakim dan aparatur peradilan. Rumusan kamar juga telah terintegrasi dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari penguatan basis data hukum nasional.

Melalui rilis ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga keseragaman penerapan hukum serta meningkatkan kualitas putusan pengadilan di seluruh Indonesia.

(AH)

Related Articles

Back to top button