MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Media Sosial

Jakarta, GemaTipikor – Jumat 24 April 2026. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terus memperkuat tata kelola komunikasi publik dengan menyusun pedoman pemanfaatan media sosial yang komprehensif dan aplikatif.
Melalui Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi (BUA), MA menggelar kegiatan penyusunan pedoman tersebut pada 23–25 April 2026. Kegiatan berlangsung secara luring dan daring, dipusatkan di Novotel Bandung, serta diikuti oleh hakim yustisial, pejabat eselon III dan IV, hingga staf terkait di lingkungan MA.
Sejumlah perwakilan satuan kerja pengadilan turut ambil bagian, di antaranya dari Pengadilan Negeri Karawang dan Pengadilan Negeri Pandeglang.
Forum berlangsung dinamis dengan menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi kebijakan komunikasi publik, termasuk perwakilan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Penyusunan pedoman ini difokuskan pada pembentukan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan media sosial yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif.
Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam:
• memperkuat etika komunikasi publik,
• menjaga reputasi lembaga peradilan,
• memastikan penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab.
Selain itu, pedoman juga diarahkan untuk mengatur aspek perlindungan privasi, akurasi informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam diskusi, media sosial ditegaskan sebagai instrumen strategis dalam komunikasi lembaga peradilan. Platform digital dinilai efektif untuk menyebarluaskan informasi hukum, meningkatkan literasi publik, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.
Namun demikian, sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, seperti maraknya hoaks, komentar negatif, hingga risiko terhadap citra institusi. Hal ini menuntut tata kelola yang lebih cermat dan terstruktur.
Penyusunan pedoman mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
• Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Komitmen MA terhadap transparansi juga tercermin dari capaian penghargaan sebagai badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97,43.
Selain itu, penguatan tata kelola informasi turut merujuk pada Keputusan Ketua MA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Dalam pembahasan teknis, peserta secara aktif mereviu struktur pedoman, mulai dari penajaman tujuan hingga penyelarasan definisi istilah agar sesuai dengan regulasi.
Diskusi juga mencakup:
• penataan struktur tim pengelola media sosial,
• penyusunan konten berbasis pilar,
• penentuan indikator kinerja (KPI),
• strategi waktu unggah,
• mekanisme moderasi komentar,
• serta penanganan krisis reputasi.
Pendekatan berbasis data dan adaptif terhadap dinamika publik dinilai menjadi kunci agar pengelolaan media sosial berjalan efektif dan responsif.
Melalui kegiatan ini, MA menargetkan lahirnya pedoman yang mampu menjadi rujukan praktis bagi seluruh satuan kerja pengadilan.
Pedoman tersebut diharapkan mendorong terwujudnya komunikasi publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Editor: AH





