
Jakarta,GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) menegaskan pemisahan tegas antara kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan kerugian lingkungan hidup. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juni 2025 yang kemudian dinobatkan sebagai Landmark Decision Tahun 2025,(Rabu 18 Februari 2026).
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa kerugian lingkungan tidak dapat serta-merta dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam rezim penegakan hukum tipikor. Majelis menilai keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, serta mekanisme penegakan yang berbeda.
Perkara ini bermula dari dakwaan terhadap terdakwa M.B. Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dakwaan subsidaritas, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Penuntut umum mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Dalam persidangan, ahli lingkungan Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis memaparkan metode perhitungan kerusakan tanah dan lingkungan akibat tambang timah ilegal.
Komponen terbesar kerugian berasal dari aspek kerusakan ekologis senilai Rp271.069.688.018.700,00 atau sekitar 90,36 persen dari total kerugian yang didakwakan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair dan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di tingkat banding, melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan pertimbangan hukum tingkat pertama namun memperberat pidana menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada tingkat kasasi, MA selaku judex juris memeriksa kembali aspek hukum perkara tersebut. Majelis hakim yang terdiri dari Dr. Prim Haryadi, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, dan Prof. Dr. Yanto menyatakan sejumlah kaidah hukum penting.
Pertama, laporan hasil audit BPKP dapat dijadikan dasar oleh hakim untuk menilai adanya kerugian keuangan negara. Namun merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024, lembaga yang berwenang menyatakan secara konklusif ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, hasil audit BPKP, inspektorat, SKPD, maupun akuntan publik tetap dapat menjadi alat bukti dalam persidangan.
Kedua, dan menjadi pokok landmark decision, MA menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak termasuk dalam rezim penegakan hukum tipikor. Kerugian keuangan negara dalam konteks korupsi harus didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara dan dapat dihitung secara pasti.
Majelis menilai penegakan hukum lingkungan memiliki mekanisme tersendiri, termasuk rencana pemulihan lingkungan, yang tidak dikenal dalam rezim tipikor. Oleh karena itu, mencampuradukkan keduanya justru berpotensi membuat penegakan hukum lingkungan tidak optimal.
Sejalan dengan pertimbangan tersebut, MA mengeluarkan komponen kerugian lingkungan dari perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Nilai kerugian yang sebelumnya dinilai sebesar lebih dari Rp300 triliun berubah menjadi Rp28.933.575.919.431,14 pada tingkat kasasi.
Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp271.069.688.018.700,00 yang sebelumnya merupakan komponen kerugian ekologis.
Putusan ini juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tipikor tidak menghapus kemungkinan penegakan hukum lingkungan secara terpisah terhadap pihak yang sama.
Putusan Nomor 6617 K/Pid.Sus/2025 dipandang memperjelas batas konseptual antara kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dan kerugian lingkungan hidup. MA menekankan pentingnya kepastian norma dan konsistensi dalam penegakan hukum agar keadilan ditegakkan secara proporsional dan substantif sesuai maksud pembentuk undang-undang.
Sebagai landmark decision, putusan ini berpotensi menjadi rujukan dalam penanganan perkara serupa di masa mendatang, khususnya yang melibatkan irisan antara dugaan korupsi dan kerusakan lingkungan.
Reporter: Alred
Penulis: Rafli Fadilah Achmad





