NasionalPemerintahan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Perlindungan Tanah Adat Jadi Prioritas Nasional

Surakarta, GemaTipikor – Sabtu 9 Mei 2026. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat menghadiri kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam forum yang juga menghadirkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa pengelolaan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat idealnya tetap mengedepankan pengakuan terhadap hak masyarakat adat.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, dalam skema tersebut pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. Menurutnya, hak ulayat tidak dapat diperjualbelikan sehingga keberadaan tanah adat tetap terjaga dan terlindungi.

Menteri Nusron juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat, mulai dari belum jelasnya batas wilayah adat hingga belum solidnya kelembagaan adat di sejumlah daerah. Ia mencontohkan adanya kasus tumpang tindih klaim antarkelompok adat yang kerap memicu persoalan kepemilikan lahan.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” katanya.

Saat ini, pemerintah melalui ATR/BPN terus menjalankan program pengakuan hak ulayat di berbagai wilayah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Sertipikat hak ulayat juga telah diterbitkan di sejumlah daerah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

Menurut Menteri Nusron, keberadaan sertipikat hak ulayat menjadi instrumen penting untuk mencegah penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tegasnya.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, investasi, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat secara berkelanjutan.

Editor: AH

Related Articles

Back to top button