Nama Media dan Organisasi Dicatut, Oknum Mengaku Wartawan Diduga Edarkan Proposal THR Ilegal di Bengkayang

Bengkayang I GemaTipikor — Dugaan praktik penyalahgunaan identitas profesi wartawan kembali mencoreng wajah pers di Kabupaten Bengkayang. Seorang oknum bernama Rendi Yahya, yang mengaku sebagai wartawan media Tuahnews.com, diduga mengedarkan proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada sejumlah instansi pemerintah dan pelaku usaha, dengan mencatut nama media serta organisasi kewartawanan tanpa izin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, nama Rendi Yahya tidak tercantum dalam box redaksi resmi Tuahnews.com. Namun demikian, oknum tersebut tetap memperkenalkan diri sebagai wartawan aktif dan membawa proposal berisi 25 nama wartawan dan media, yang diduga dicantumkan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pihak terkait.
Lebih memprihatinkan, aktivitas ini disebut bukan kali pertama dilakukan, melainkan berulang pada momentum hari besar keagamaan sebelumnya, serta melibatkan beberapa orang lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, Rendi Yahya juga diduga menggunakan atribut dan pakaian berlogo “Jurnalis Bumi Sebalo Kabupaten Bengkayang”, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait legitimasi dan tujuan penggunaan simbol organisasi pers tersebut.
Klarifikasi Tegas: Organisasi Pers Bantah Keterlibatan
Jakaria, selaku PH Senior Jurnalis Bumi Sebalo Bengkayang, secara tegas membantah keterlibatan dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Rendi Yahya bukan bagian dari organisasi dan tidak pernah mendapat izin menggunakan nama maupun atribut Jurnalis Bumi Sebalo.
“Saya tidak mengetahui kegiatan tersebut dan tidak pernah memberikan izin. Tanda tangan dalam proposal itu bukan milik saya. Saya juga tidak pernah menggunakan tinta merah. Jika benar digunakan tanpa izin, ini sudah mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen,” tegas Jakaria.
Redaksi Media Bereaksi Keras: Nama Dicatut Tanpa Persetujuan
Manajemen BorderTV.online menyampaikan sikap tegas dengan menolak segala bentuk permintaan dana atau THR yang mengatasnamakan medianya.
“Kami tidak pernah memerintahkan siapapun untuk mengajukan proposal THR. Jika ada pihak yang mengatasnamakan BorderTV, itu di luar tanggung jawab kami dan merupakan pelanggaran,” tegas redaksi.
Sikap serupa disampaikan Media Kalbar (mediakalbarnews.com). Pihak redaksi memastikan bahwa nama yang tercantum dalam proposal tersebut bukan wartawan aktif di medianya.
“Nama yang tercantum itu bukan wartawan kami dan sudah tidak memiliki hubungan kerja dengan redaksi,” ujar Amad dari Media Kalbar, Senin (22/12/2025).
Ancaman Serius bagi Integritas Profesi Pers
Sejumlah tokoh pers menilai dugaan praktik ini sebagai pelanggaran berat etika jurnalistik dan bentuk penyalahgunaan profesi wartawan.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi:
merusak kepercayaan publik terhadap media,
menciptakan stigma negatif terhadap wartawan profesional,
serta melanggar prinsip independensi dan larangan menerima imbalan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Sebelumnya, Pjs. Bupati Bengkayang, Drs. H. Manto, juga pernah menegaskan bahwa wartawan adalah pilar demokrasi yang harus menjunjung kebenaran dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
Imbauan kepada Instansi dan Masyarakat
Menyikapi kasus ini, masyarakat dan instansi diimbau untuk lebih waspada. Apabila menemukan pihak yang mengaku wartawan dan membawa proposal permintaan THR, uang, atau sumbangan atas nama media maupun organisasi pers, disarankan untuk:
melakukan verifikasi langsung ke redaksi resmi media bersangkutan,
melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,
menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers atau organisasi profesi wartawan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras agar integritas dan marwah pers tetap terjaga, serta masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan identitas profesi kewartawanan (Bsg/Red)




