OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring

Jakarta, GemaTipikor – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring,(Jum’at 27 Maret 2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Majelis KPPU dalam amar putusannya menyatakan seluruh pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut, khususnya terkait penetapan suku bunga pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi.
Menanggapi putusan itu, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pengaturan industri pinjaman daring (Pindar), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
OJK mendorong penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen, guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas.
Selain itu, industri Pindar juga diharapkan tetap berkontribusi terhadap program strategis pemerintah, khususnya dalam memperluas inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagai bagian dari penguatan sektor, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan digital.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan besaran manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada penerima dana. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan praktik usaha berjalan secara transparan, adil, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
OJK juga telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028, yang berfokus pada peningkatan efektivitas pengawasan, tata kelola industri, serta perlindungan masyarakat.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring dan memastikan seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital di Indonesia.
(AH)





