Hukrim

Pelaku Sabu ASP Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tapsel Didepan RSUD Sipirok 


TAPSEL, Gematipikor.com-Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatanbdi Kelurahan Sipirok Godang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya didepan RSUD Sipirok, Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 18.35 Wib.

Pelaku, ASP (29), Alamat Lk. I Kelurahan Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Kelurahan Sipirok Godang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berangkat ketempat yang dimaksud. Setibanya di Kelurahan Sipirok Godang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan didepan RSUD Sipirok dimana sekira pukul 18.35 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mengenderai sepeda motor merk honda supra x 125 warna hitam, kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyetopan dan menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengaku bernama ASP lalu pada saat dilakukan pemeriksaan dari bawah kaki ASP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu. Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung mengamankan ASP,” ujar Maria, Senin (19/5).
Kemudian dipertanyakan kepada ASP kepemilikan shabu tersebut dan ASP mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang sengaja dibuang dengan mempergunakan tangan sebelah kiri, dimana shabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari ROY (lidik) guna untuk dijual kembali secara eceran.
Selanjutnya pelaku ASP berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.56 (nol koma lima puluh enam) Gram, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda supra x 125 warna hitam,” pungkasnya. (Haryan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button