Pemdes Pilang Kenceng Patut Di Duga Selewengkan Dana DD/ADD

MADIUN, Gematipikor.com – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki tujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tujuan dan manfaatnya
Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan ditransfer ke rekening kas desa (RKD) melalui RKUN. Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan
mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa. Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan dialokasikan ke RKD. Tujuannya untuk membiayai siltap dan tunjangan perangkat desa. Untuk itu, Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
Penggunaan DD diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT). Sementara, penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, pengelolaan DD dan ADD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK 146 Tahun 2023.
Namun patut disayangkan jika pelaksanaannya atau penggunaannya tidak tepat ataupun diselewengkan, tentunya hal itu dapat merugikan negara maupun masyarakat itu sendiri karena ketidak manfaat nya.
Seperti halnya yang terjadi pada Desa Pilang Kenceng, Caruban, Madiun. Pernyataan Sekdes dan Kadesnya tidak sinkron dalam penggunaan DD/ADD. Seperti dalam Penyertaan Modal BUMDes, Sekdes mengaku beberapa tahun ini tidak pernah ada penganggaran ataupun Laporan kegiatan dalam penggunaan DD/ADD sementara Kades mengakui bahwa waktu itu memang pernah ada.
“Kita gak pernah ada penyertaan modal untuk BUMDes mulai tahun 2020 hingga 2024 dikarenakan legalitas BUMDes kami belum berbadan hukum jadi tentunya tidak boleh disertai modal menurut peraturannya,” terang Sekdes Pilang Kenceng.
Di ruang terpisah Kades Pilang Kenceng berbeda pernyataannya bahwa apa yang dikatakan bahwa apa yang disampaikan sekdesnya tersebut salah atau keliru dikarenakan bahwa di tahun tahun tersebut ada penyertaan modal untuk BUMDes nya.
“Salah pernyataan sekdes, yang bener ada penyertaan modal di tahun itu, dan sampai saat ini juga jalan,” jelas Agus Supriyono selaku Kades Pilang Kenceng.
Disisi lain keduanya tidak dapat menunjukkan di mana kantor ataupun tempat BUMDes tersebut.
Ditanya pasca pandemi covid-19 Kades tersebut juga mengakui bahwa banyaknya pembangunan infrastruktur di Desa nya yang dianggarkan dari DD/ADD hal itu juga dikatakan karena perintah dari Bupati nya, selain itu Kades tersebut juga mengatakan bahwa itu tidak ada menjadikan permasalahan hingga saat ini karena diyakini hal itu sudah diketahui oleh pihak Kecamatan, Inspektorat Daerah maupun Dinas PMD yang ada di daerahnya.
Bukan hanya itu saja, tentunya masih banyak lagi hal yang janggal ataupun ketidak sesuaian pernyataan dari Pemdes Pilang Kenceng diantaranya terkait pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan dan lain sebagainya yang dianggarkan melalui DD/ADD.
Mengingat instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Korupsi harus di tindak oleh Aparat Penegak Hukum, terbukti di program masa kerja 100 harinya, banyak Kepala Desa maupun pejabat daerah ataupun negara yang berurusan dengan hukum karena tersangkut kasus korupsi. (red)





