
Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan pemeriksaan ahli dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina jilid II. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4), dengan menghadirkan delapan terdakwa.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Keterangan ahli pertama disampaikan oleh ekonom dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi. Dalam persidangan, ia mengungkap adanya penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah.
Menurutnya, para terdakwa menggunakan skema kontrak spot yang dinilai lebih mahal dibandingkan kontrak term. Padahal, berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) internal Pertamina, pengadaan seharusnya mengutamakan kontrak term demi efisiensi biaya.
JPU Andi Setyawan menyebutkan bahwa praktik kontrak spot justru mendominasi lebih dari 80 persen pengadaan. Kondisi ini dinilai berkontribusi pada pembengkakan biaya.
Selain itu, ditemukan adanya penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) market yang memperbesar selisih harga.
“Selisih harga tersebut menjadi salah satu komponen yang dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara,” ujar JPU Andi Setyawan di persidangan.
Selain keterangan ekonomi, JPU juga menghadirkan ahli digital forensik, Irwan Hariyanto dari AMC, yang memaparkan hasil analisis barang bukti elektronik.
Dari proses akuisisi data telepon genggam dan perangkat elektronik milik para terdakwa, ditemukan sejumlah bukti komunikasi yang dinilai relevan dengan perkara.
Salah satu temuan penting adalah riwayat percakapan yang melibatkan terdakwa Martin Haendra Nata dengan sejumlah pihak internal Pertamina. Komunikasi tersebut berkaitan dengan penetapan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), baik untuk pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah.
Jaksa Penuntut Umum menilai keterangan kedua ahli tersebut memperkuat konstruksi perkara, khususnya dalam membuktikan dugaan penyimpangan tata kelola serta indikasi kerugian negara.
Meski demikian, proses persidangan masih terus berjalan dan para terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dalam tahapan berikutnya.
Efotor: AH
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Anang Supriatna, S.H., M.H.





