Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

Jakarta, GemaTipikor – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan relaksasi fiskal bagi jemaah haji melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini memberikan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan maupun barang kiriman jemaah haji, sebagai upaya meningkatkan kenyamanan saat kepulangan ke Tanah Air.
Kebijakan tersebut berlaku bagi jemaah haji Indonesia yang berangkat melalui kuota resmi dan terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), baik jemaah haji reguler maupun khusus.
Dalam implementasinya, jemaah haji reguler memperoleh pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan tanpa batasan nilai. Bahkan, untuk mempermudah proses layanan di bandara, jemaah diperbolehkan menyampaikan pemberitahuan barang secara lisan saat kedatangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nilai maksimal USD 2.500 per orang. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi jemaah umrah. Untuk umrah, ketentuan umum tetap diberlakukan, yakni batas pembebasan bea masuk sebesar USD 500 per penumpang.
Selain memberikan kemudahan, pemerintah tetap memberlakukan pengawasan terhadap barang bawaan. Barang berbahaya, barang yang memerlukan izin khusus, serta barang dalam jumlah tidak wajar tetap dilarang atau dibatasi. Jemaah juga diimbau tidak membawa barang titipan guna menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas.
Relaksasi fiskal juga mencakup barang kiriman jemaah haji. Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan untuk barang kiriman dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, dan dibatasi maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Untuk memperoleh fasilitas ini, barang kiriman wajib diberitahukan oleh penyelenggara pos melalui dokumen consignment note (CN). Selain itu, penyelenggara pos harus menyampaikan bukti kerja sama dengan agen atau pengangkut di luar negeri kepada kantor pabean sebelum pengajuan dokumen.
Pengiriman barang juga dibatasi dalam periode tertentu, yakni paling cepat setelah keberangkatan kloter pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Barang harus dikemas dalam satu paket dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
Dalam proses administrasi, jemaah diwajibkan mencantumkan nomor paspor pada dokumen pengiriman sebagai identitas. Data ini digunakan oleh otoritas kepabeanan untuk memverifikasi status jemaah sebagai penerima fasilitas.
Pemerintah mengimbau jemaah untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat terkait jumlah, nilai, dan jenis barang yang dibawa atau dikirim. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses pemeriksaan serta memastikan pelayanan kepabeanan berjalan tertib dan efisien.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar proses kepulangan berlangsung lancar tanpa kendala administratif.
Editor: AH





