Pengadilan Agama Berwenang Mengadili Gugatan OJK dalam Sengketa Jasa Keuangan Syariah

Jakarta, GemaTioikor – Senin, 9 Maret 2026. Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pengadilan memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Hal tersebut semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Pelindungan Konsumen.
Perkembangan teknologi informasi dan inovasi finansial dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terhubung antar subsektor keuangan.
Kondisi tersebut dinilai membuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan sektor jasa keuangan modern, khususnya yang berkaitan dengan teknologi dan produk keuangan baru.
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, negara membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yang sebelumnya berada di bawah Bank Indonesia (BI) beralih kepada OJK.
Dalam sistem tersebut, OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan microprudential, yang meliputi aspek kelembagaan, kesehatan bank, prinsip kehati-hatian, serta pemeriksaan terhadap lembaga jasa keuangan. Sementara itu, pengaturan dan pengawasan macroprudential tetap menjadi kewenangan Bank Indonesia. Dalam pelaksanaannya, OJK dan BI melakukan koordinasi, termasuk melalui mekanisme imbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.
Salah satu tugas utama OJK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi kerugian akibat praktik usaha yang tidak bertanggung jawab di sektor jasa keuangan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang OJK, lembaga tersebut dibentuk untuk memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, transparan, akuntabel, dan adil, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Selain menerima dan memfasilitasi pengaduan konsumen, Pasal 30 Undang-Undang OJK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk memerintahkan lembaga jasa keuangan menyelesaikan pengaduan konsumen serta mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah Agung menetapkan Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan oleh OJK. Regulasi ini mengatur aspek formil dan prosedural dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui jalur litigasi.
Perma tersebut dinilai sebagai terobosan hukum karena menggabungkan dua konsep hukum acara, yakni gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action) yang sebelumnya diatur dalam peraturan terpisah.
Peraturan ini juga memperjelas kompetensi absolut pengadilan dalam memeriksa sengketa yang diajukan OJK. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2025, yang dimaksud dengan pengadilan dalam konteks ini adalah pengadilan niaga dan pengadilan agama.
Pasal 4 Perma tersebut menjelaskan bahwa pengadilan niaga berwenang mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan konvensional. Sementara itu, pengadilan agama memiliki kewenangan mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Kewenangan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam penjelasan Pasal 59 huruf i disebutkan bahwa ekonomi syariah meliputi berbagai kegiatan usaha berbasis prinsip syariah, antara lain perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, reksa dana syariah, hingga dana pensiun lembaga keuangan syariah.
Sebelum terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2025, sengketa ekonomi syariah yang diajukan ke pengadilan agama umumnya didasarkan pada akad syariah antara nasabah dan pelaku usaha jasa keuangan. Namun, melalui peraturan baru tersebut, kewenangan pengadilan agama diperluas dengan dapat mengadili gugatan perlindungan konsumen yang diajukan oleh OJK.
Gugatan tersebut dapat berupa permohonan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan maupun gugatan ganti kerugian akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya pembaruan hukum ini, diperlukan harmonisasi aturan serta penyamaan persepsi di kalangan aparat peradilan. Mahkamah Agung menilai pelatihan khusus bagi hakim penting dilakukan agar penerapan hukum acara dalam Perma tersebut dapat berjalan seragam, cepat, dan tepat sasaran di seluruh lingkungan peradilan.
Teporter : AH
Penulis: Fakhir Tashin Baaj





