Nasional

Pengaduan Hakim Militer oleh Kuasa Hukum Andrie Yunus Akan Diproses Sesuai Mekanisme MA

Jakarta, GemaTipikor – Pengaduan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terhadap majelis hakim dalam perkara dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, disebut akan diproses sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku di Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut diajukan ke Mahkamah Agung pada Selasa (19/5/2026) dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

TAUD selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyoroti sejumlah tindakan majelis hakim, termasuk permintaan menghadirkan korban dalam persidangan disertai ancaman sanksi pidana apabila tidak hadir. Selain itu, terdapat beberapa sikap dan tindakan hakim yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, setiap laporan dugaan pelanggaran etik wajib diregister dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan MA.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari aplikasi SIWAS MA RI, surat elektronik, layanan pesan singkat, hingga telepon. Sistem itu disiapkan untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor Mahkamah Agung.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, laporan yang masuk akan ditelaah oleh Inspektur Wilayah atau Hakim Tinggi Pengawas dalam waktu paling lambat lima hari sejak berkas diterima. Selanjutnya, pengaduan akan diklasifikasikan berdasarkan kelengkapan identitas pelapor serta substansi laporan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kode etik atau disiplin, Badan Pengawasan MA dapat merekomendasikan pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar. Jenis sanksi bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran.

Mahkamah Agung sendiri secara berkala mempublikasikan informasi penjatuhan sanksi terhadap hakim maupun aparatur peradilan melalui kanal resminya sebagai bagian dari transparansi pengawasan internal.

Di sisi lain, hingga kini belum terdapat keputusan resmi terkait benar atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan TAUD terhadap majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Proses pemeriksaan masih berada pada tahap penanganan awal sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara ini terus menjadi perhatian publik dan pegiat hukum karena menyangkut independensi peradilan, perlindungan hak korban, serta akuntabilitas proses persidangan di lingkungan peradilan militer.

Editor: AH
Penulis: Adji Prakoso

Related Articles

Back to top button