Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat di Sulawesi Tengah

Sulteng, GemaTipikor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat legalitas aset keagamaan melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf. Upaya tersebut diwujudkan lewat penyerahan 33 sertipikat kepada pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan di Sulawesi Tengah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kegiatan di Palu, Rabu (1/4/2026). Ia menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset keagamaan.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan tanda legalitas dan kekuatan hukum atas tanah wakaf. Kami mendorong adanya upaya khusus untuk mempercepat proses ini, khususnya di Sulawesi Tengah,” ujar Nusron.
Dari total sertipikat yang diserahkan, terdiri atas 16 Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertipikat wakaf. Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong pemanfaatan aset secara optimal bagi kepentingan umat.
Salah satu penerima, Ahmad Zaini Ismail, nadzir dari Yayasan Dhiyaaul Ma’Rifah Indonesia di Kabupaten Sigi, mengungkapkan bahwa sertipikat tersebut menjadi fondasi penting bagi operasional pesantren yang dikelolanya. Legalitas tanah, menurutnya, merupakan syarat utama dalam pengurusan izin lembaga pendidikan keagamaan.
“Dengan adanya sertipikat ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan pesantren, termasuk dalam pengurusan izin operasional,” ujarnya.
Selain penyerahan sertipikat, Menteri ATR/BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Kehadiran masjid tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah sekaligus sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Nusron turut memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah sebagai bagian dari penguatan kinerja dan pelayanan publik di sektor pertanahan.
Langkah percepatan sertipikasi tanah wakaf ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pengelolaan aset keagamaan.
(AH)





