Berita PilihanNasionalPemerintahan

Perkuat Budaya Anti Suap, MA Perluas Implementasi SMAP hingga Pengadilan Banding

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya anti suap di lingkungan peradilan melalui perluasan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2026, (Jumat 10 April 2026).

Pencanangan program tersebut dilaksanakan di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/4), dan dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi Mahkamah Agung, termasuk Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., serta para pejabat eselon I dan pimpinan pengadilan dari berbagai tingkat peradilan.

Dalam sambutannya, Prof. Yanto menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung. Ia menekankan pentingnya upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran perilaku hakim dan aparatur peradilan.

“Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar. Oleh karena itu, perlu dilakukan asesmen untuk mendeteksi potensi pelanggaran dan menutup celah terjadinya penyimpangan,” ujarnya.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan (Bawas) menilai bahwa penerapan SMAP, yang berjalan beriringan dengan program Pembangunan Zona Integritas, menjadi langkah strategis dalam mencegah praktik penyuapan. Hingga 2025, tercatat 48 pengadilan tingkat pertama telah menerapkan sistem ini, dengan hasil evaluasi menunjukkan dampak signifikan dalam mitigasi risiko pada proses pelayanan perkara dan administrasi persidangan.

Memasuki tahun 2026, MA mengambil langkah progresif dengan mendorong penerapan SMAP secara mandiri di unit eselon I serta pengadilan tingkat banding. Sejumlah unit seperti Kepaniteraan MA, Ditjen Badilum, Ditjen Badilag, dan Ditjen Badilmiltun telah memulai sosialisasi dan pembangunan sistem tersebut.

Prof. Yanto menegaskan bahwa SMAP bukan sekadar beban administratif, melainkan nilai yang harus diinternalisasi dalam setiap proses kerja.

“Sistem ini bukan tambahan pekerjaan, tetapi upaya menghadirkan jiwa anti penyuapan. Yang dibutuhkan adalah komitmen dan konsistensi,” tegasnya.

Secara teknis, implementasi SMAP menggunakan metode Plan-Do-Check-Action (PDCA), yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindakan korektif secara berkelanjutan guna menekan risiko korupsi.

Sebagai bagian dari perluasan program, Badan Pengawasan MA menunjuk 28 satuan kerja (satker) tambahan untuk mengimplementasikan SMAP pada 2026. Unit tersebut mencakup direktorat jenderal, pengadilan tingkat banding, hingga pengadilan tingkat pertama di berbagai wilayah.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa hingga 2026 baru 77 satuan kerja atau sekitar 8,28 persen dari total satker di lingkungan MA yang telah menerapkan SMAP.

“Angka ini masih relatif kecil. Kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang mengadopsi SMAP, tidak hanya di unsur teknis peradilan tetapi juga unit kerja lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi SMAP tidak semata diukur dari pencapaian sertifikasi, melainkan dari dampak nyata dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan langkah perluasan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas lembaga sekaligus mendorong terciptanya sistem peradilan yang bersih dan berwibawa.

(AH)

Related Articles

Back to top button