Berita PilihanDaerah

Perkuat Tata Kelola Desa dan Pendampingan MBG, Jamintel Optimalkan Pengawasan dan Inovasi Digital di Sulawesi Utara

Sulawesi Utara, GemaTioikor Rabu 8 April 2026. Reda Manthovani melanjutkan rangkaian optimalisasi Program Jaksa Garda Desa yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (7/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, jajaran pengurus pusat ABPEDNAS, serta perangkat desa dari berbagai wilayah di Sulawesi Utara. Program ini dihadirkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam arahannya, Jamintel menegaskan bahwa institusi Kejaksaan Republik Indonesia kini tidak lagi hanya berfokus pada pendekatan represif, tetapi juga mengedepankan langkah preventif. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan serta visi pembangunan nasional Asta Cita, khususnya dalam mendorong pembangunan dari desa guna pemerataan ekonomi.

“Pendekatan preventif menjadi krusial, terutama melihat tren peningkatan kasus korupsi dana desa secara nasional yang dipicu oleh besarnya alokasi anggaran tanpa pengawasan yang memadai,” ujar Jamintel.

Data yang dipaparkan menunjukkan lonjakan signifikan perkara korupsi dana desa. Pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada 2025. Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.

Di Sulawesi Utara sendiri, ditemukan empat perkara terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara tiga lainnya telah memasuki tahap penuntutan. Kondisi ini dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, lemahnya perencanaan, serta potensi moral hazard.

Sebagai solusi, Kejaksaan menghadirkan transformasi digital melalui Program Jaksa Garda Desa yang berfungsi sebagai pendamping hukum bagi aparatur desa. Program ini diperkuat dengan dua inovasi utama, yakni aplikasi Jaga Desa untuk monitoring pengelolaan anggaran secara real-time dan aplikasi Jaga Dapur MBG.

Aplikasi Jaga Dapur MBG dirancang untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan kualitas makanan sekaligus memberikan apresiasi terhadap satuan pelayanan pemenuhan gizi.

Dalam implementasinya, Kejaksaan RI juga bersinergi dengan Badan Gizi Nasional dalam pengamanan intelijen serta pertukaran data. Selain itu, ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa didorong menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan dan check and balance di tingkat desa.

Jamintel menegaskan bahwa tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menekan angka korupsi dana desa hingga mencapai titik nol. Dengan sistem pengawasan terintegrasi, diharapkan aparatur desa dapat bekerja dengan tenang dan optimal dalam mengelola potensi ekonomi desa demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan taat hukum.

Editor: AH
Kapuspenkum: Anang Supriatna.SH.MH

Related Articles

Back to top button