NasionalTopik Terkini

PK Terpidana Yatmi Diperdebatkan, Jaksa Tegaskan Unsur Pidana Tetap Terpenuhi

Jakarta Timur, GemaTipikor – Perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Yatmi memunculkan perdebatan hukum antara pihak pemohon dan jaksa penuntut umum. Dalam memori PK, pemohon menilai pasal yang didakwakan, yakni Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan, tidak tepat karena dinilai masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, Senin (13/4/2026).

Pemohon berargumen bahwa objek yang disengketakan merupakan milik sah keluarga dan bahkan disebut sebagai bagian dari aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Atas dasar itu, pemohon meminta agar perkara tersebut tidak diproses dalam kerangka pidana.

Dalam persidangan, Yatmi menyampaikan alasan pengajuan PK. Ia mengaku telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih satu tahun di Pondok Bambu. Selain itu, ia menyebut dampak putusan tersebut membuat namanya masuk daftar hitam perbankan.

“Saya mengajukan PK karena nama saya di bank menjadi blacklist. Saya juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik saya,” ujar Yatmi di persidangan.

Permohonan PK ini diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 241 K/Pid/2024 dan telah diterima di Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 9 Maret 2026.

PK merupakan upaya hukum luar biasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memberikan hak kepada terpidana atau ahli waris untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, jaksa/termohon PK, Yerich Mohda, menyatakan menghormati pengajuan tersebut sebagai hak hukum terpidana. Namun, ia menegaskan bahwa PK harus didasarkan pada alasan yang kuat sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Menurut jaksa, PK hanya dapat diajukan jika memenuhi syarat, antara lain adanya novum (bukti baru), adanya pertentangan dalam pertimbangan putusan, atau terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.

Jaksa juga menilai bahwa argumentasi pemohon yang menyebut perkara ini sebagai ranah perdata perlu diuji secara cermat. Pasalnya, unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dapat berdiri sendiri, terlepas dari sengketa kepemilikan.

“Perbedaan antara sengketa perdata dan tindak pidana harus dilihat dari perbuatannya. Jika terdapat unsur pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu, maka hal tersebut tetap dapat diproses secara pidana,” ujar jaksa dalam tanggapannya.

Sementara itu, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diah Retno Yuliati.

Dalam persidangan, pemohon sempat menunjukkan bukti surat. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa keabsahan dokumen menjadi faktor penting dalam pengajuan PK.
Majelis menyatakan bahwa dokumen berupa salinan dari salinan (copy to copy) tidak dapat dijadikan dasar yang sah. Sebaliknya, bukti asli yang kemudian disalin masih dapat dipertimbangkan, dengan syarat harus diregistrasi secara resmi, termasuk melalui mekanisme pengiriman yang dapat diverifikasi.

“Apabila hanya copy ke copy, maka pengajuan PK tidak sah. Jika ada bukti asli yang disalin, itu masih dapat diterima sepanjang memenuhi ketentuan administrasi,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembuktian.

Bila sudah semua terpenuhi dan sudah lengkap berita acara pemeriksaan PK oleh majelis hakim PN Jaktim maka akan di limpahkan ke mahkamah agung.

Putusan PK nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam membedakan batas antara perkara perdata dan pidana, khususnya dalam sengketa yang melibatkan dokumen dan kepemilikan lahan.

(AH)

Related Articles

Back to top button