Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No.18 Tahun 2013
NGAWI suaraskpk.com – Polsek Karanganyar Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2013, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, merupakan bagian tugas Pemerintah dalam hal ini APH dan Perhutani.
Dalam upaya memelihara kelestarian area hutan, Polsek Karanganyar bersama Perhutani melaksanakan sosialisasi Undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan kepada masyarakat sekitar hutan, Kamis (13/7/23).
Ditemui di lokasi kegiatan, AKP Supardi mengatakan, sosialisasi UU No. 18 tahun 2013 bersama perhutani ini sesuai arahan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, bahwa Polres Ngawi melalui Polsek jajaran siap bersinergi dengan Perhutani demi menjaga gangguan keamanan disektor kehutanan.
Tentu Mitigasi juga kita Upayakan lewat sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak terjadi Pengerusakan Hutan, Karhutla, dan ILegal Loging maupun yang menyebabkan kerusakan pada hutan lindung tersebut.
“Oleh karena itu, kita sampaikan penjabaran beberapa pasal larangan dan kewajiban petugas terkait UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ujar Supardi, Kamis (13/7/23).
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan, agar tercipta keamanan dalam mempertahankan kelestarian hutan, pihaknya mengajak perhutani bersama masyarakat sekitar hutan untuk melakukan kegiatan – kegiatan bersama dalam menjaga kelestarian hutan.
“Ajakan kerjasama dengan petugas Perhutani dan masyarakat ini kita lakukan demi menjaga kelestarian lingkungan hutan di wilayah Kecamatan Karanganyar dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan : Mei Irmayanti Spd