Berita Investigasi

Proyek APBN Rp 7 Miliar di Parit Baru Disorot Tajam

Kecelakaan Berulang, Mutu Dipertanyakan, Potensi Pelanggaran Hukum Menguat

Kubu Raya I GemaTipikor – 27 Januari 2026 Proyek Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, bernilai lebih dari Rp 7 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, kini berada di bawah sorotan serius publik.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Roy Halim Utama dengan masa kontrak 24 November hingga 31 Desember 2025 itu tidak hanya dipersoalkan dari sisi teknis, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Tipikor, UU Jasa Konstruksi, serta pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kecelakaan Berulang, Keselamatan Publik Terancam

Sejumlah insiden kecelakaan dilaporkan warga terjadi di lokasi proyek. Kendaraan dilaporkan terperosok hingga terbalik, menimbulkan kerugian material dan ancaman nyata terhadap keselamatan pengguna jalan.

 

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dikerjakan dengan perencanaan, pengamanan, dan pengawasan yang layak?

Mutu Pekerjaan Diduga Menyimpang dari Spesifikasi

Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan standar mutu kontrak. Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara jika terbukti terjadi pengurangan kualitas atau volume pekerjaan.

Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan terlihat kasat mata.

“Jika terbukti ada pengurangan mutu, pengabaian spesifikasi teknis, atau pembiaran oleh pihak yang seharusnya mengawasi, maka unsur pidana korupsi sangat mungkin terpenuhi,” tegasnya.

Indikasi Pelanggaran UU Jasa Konstruksi Menguat

Proyek ini diduga melanggar sejumlah ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, antara lain:

Pasal 59 ayat (1): Kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 60 ayat (1): Tanggung jawab penyedia jasa atas kegagalan konstruksi akibat tidak terpenuhinya standar.

Pasal 67 ayat (1): Kewajiban menjamin mutu pekerjaan sesuai kontrak.

Rangkaian kecelakaan yang terjadi menjadi indikator kuat bahwa standar teknis dan K3 diduga diabaikan, sebuah pelanggaran serius dalam proyek yang dibiayai uang rakyat.

Pengawasan Publik dan Penegakan Hukum Dipertaruhkan

Budi Gautama menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus alarm atas keselamatan masyarakat.

“Pembangunan seharusnya membawa manfaat, bukan ancaman. Transparansi, pengawasan ketat, dan penegakan hukum adalah harga mati,” ujarnya.

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pelaksana proyek dan instansi berwenang, guna memenuhi prinsip keberimbangan.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas informasi yang disampaikan.(TIM)

Related Articles

Back to top button