Berita Investigasi

SPT 2010 Ditekan Klaim SHM Misterius, Dugaan Intervensi Oknum Polisi Picu Bara Sengketa Tanah di Pontianak Utara

Pontianak I GemaTipikor  – Selasa, 07 Februari 2026 , Sengketa pertanahan di Kecamatan Pontianak Utara kembali memantik bara konflik serius. Hak penguasaan tanah yang telah dikelola warga sejak 2010 kini diguncang klaim sepihak berbasis Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sarat kejanggalan administratif. Situasi kian memanas ketika muncul dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam proses pemasangan papan klaim kepemilikan di atas objek tanah yang masih disengketakan.
Edi Samat, warga yang menguasai tanah tersebut selama lebih dari satu dekade, menegaskan bahwa haknya berlandaskan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPT) tahun 2010 yang diterbitkan dan diketahui pihak kelurahan. Sejak itu, tanah dikuasai secara fisik, terbuka, berkelanjutan, tanpa keberatan maupun klaim dari pihak mana pun.
Ketenangan itu runtuh ketika sekelompok orang tiba-tiba mendatangi lokasi dan memasang papan plang kepemilikan. Mereka mengklaim tanah tersebut sebagai milik sah berdasarkan SHM, bahkan mengatasnamakan sebuah perusahaan. Ironisnya, nomor SHM yang tertera di papan plang diduga berbeda dengan nomor SHM yang dijadikan dasar gugatan hukum.
“Ini bukan sekadar klaim, tapi kejanggalan serius. Dasar gugatan berbeda dengan identitas SHM yang dipampang di lapangan. Ada ketidaksinkronan antara dokumen hukum dan objek tanah,” tegas Edi Samat kepada Gema Tipikor.
Yang lebih mengkhawatirkan, Edi Samat mengungkap dugaan adanya intervensi oknum anggota Polresta yang disebut-sebut berada di lokasi dan diduga mengarahkan pemasangan papan klaim kepemilikan tersebut. Tuduhan ini memantik reaksi keras publik, mengingat sengketa pertanahan merupakan ranah keperdataan yang tidak memberi kewenangan kepada kepolisian untuk menentukan batas tanah, memerintahkan pemasangan plang, atau mengambil tindakan yang berpotensi menunjukkan keberpihakan.

Langkah semacam itu dinilai berbahaya karena berpotensi mencederai asas netralitas aparat, memperkeruh konflik, serta menekan posisi warga yang telah lama menguasai tanah secara sah.
“Selama lebih dari 10 tahun tidak pernah ada klaim, tidak ada aktivitas penguasaan pihak lain. Tiba-tiba muncul klaim sepihak, tanpa dialog, tanpa musyawarah, dan seolah sudah final secara hukum,” ujar Edi Samat dengan nada tegas.
Sebagai pemegang SPT sekaligus Ketua Harian Ksatria Bela Negara, Edi Samat menegaskan tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan siap mempertahankan haknya melalui jalur hukum dan menolak segala bentuk klaim yang tidak disertai kejelasan riwayat tanah, batas fisik, serta prosedur administratif yang sah.
Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan objektif, dengan melakukan pengukuran ulang resmi, penelusuran riwayat tanah secara transparan, serta menghentikan tindakan-tindakan yang berpotensi memihak sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
“Jika memang ada sertifikat, buktikan secara terbuka: di mana letaknya, bagaimana batasnya, dan bagaimana proses perolehannya. Negara tidak boleh membiarkan warga dirugikan oleh klaim administratif yang kabur,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang mengklaim kepemilikan berdasarkan SHM maupun perwakilan perusahaan yang disebut dalam sengketa tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti kehadiran negara untuk memastikan sengketa ini diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat—tanpa bayang-bayang intervensi kekuasaan.(Tim-07)

Related Articles

Back to top button