Berita Investigasi

Turap Pracetak Mangkrak, Proyek Rp179 Juta Disorot

AWI Desak Gubernur Kalbar Bertindak Tegas

Kalbar I GemaTipikor — Dugaan ketidakberesan kembali mencuat dalam proyek Peningkatan Kualitas Permukiman milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Oevang Deray, Gang Perjuangan, Desa Baning, Kecamatan Sintang.

Proyek bernilai sekitar Rp179 juta tersebut menuai sorotan tajam warga setelah ditemukan fakta turap pracetak yang diklaim telah dibuat justru tidak dipasang di lokasi pekerjaan.

Ironisnya, alih-alih menggunakan turap pracetak sesuai spesifikasi, konstruksi dinding turap di lapangan justru dicor secara manual, memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan teknis, metode pelaksanaan, serta kualitas hasil pekerjaan.

“Turapnya katanya sudah dicetak, tapi di lapangan tidak dipasang. Yang ada justru dicor biasa. Lalu untuk apa turap cetakan itu dibuat?” ungkap salah satu warga dengan nada heran.

Spesifikasi Dipertanyakan, Mutu Konstruksi Diragukan

Sejumlah warga menilai metode pengecoran manual tidak sebanding secara teknis dengan kekuatan dan daya tahan turap pracetak sebagaimana lazimnya digunakan dalam pekerjaan sejenis.

“Kalau dicor biasa, kekuatannya jelas berbeda. Kami menduga ada permainan spesifikasi demi keuntungan tertentu,” tegas warga lainnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi umur konstruksi, berpotensi menyebabkan kerusakan dini, dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta keuangan negara.

AWI Layangkan Klarifikasi, Perkim Kalbar Dinilai Tutup Mulut

Merespons temuan lapangan, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) melalui tim monitoring telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat.

Surat tersebut meminta penjelasan terbuka terkait: metode pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran proyek.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak satu pun klarifikasi resmi disampaikan oleh pihak Dinas Perkim Kalbar.

Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kewajiban badan publik dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

AWI Desak Gubernur Kalbar Tegur ASN Perkim

Atas situasi tersebut, AWI secara tegas mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk menegur dan mengambil tindakan terhadap ASN di lingkungan Dinas Perkim yang dinilai tidak transparan dan abai terhadap kewajiban pelayanan publik.

AWI menegaskan, setiap proyek pemerintah wajib dijalankan secara akuntabel dan terbuka, sebagaimana diatur dalam:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Jika temuan di lapangan tidak dijelaskan secara terbuka, Gubernur Kalbar harus bertindak tegas. Ini menyangkut uang rakyat dan integritas pemerintahan,” tegas perwakilan AWI.

Kabid Perkim Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Perkim Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak digunakannya turap pracetak maupun dasar teknis perubahan metode pekerjaan.

Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan memastikan setiap proyek pembangunan dilaksanakan sesuai spesifikasi, transparan, serta bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik.(Tim)

Related Articles

Back to top button