Berita InvestigasiDaerah

Dugaan Gratifikasi dan Penjualan Alsintan Mencuat di OKU Timur, Koordinator BPP Minta Penyelidikan

OKU Timur, Sumatera Selatan, GemaTipikor –  Dugaan praktik gratifikasi dan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) mencuat di wilayah Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Isu ini menyeret nama Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat serta salah satu kelompok Brigade Pangan penerima bantuan pemerintah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Koordinator BPP Madang Suku I berinisial (R) mengaku pernah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Ketua Kelompok Brigade Pangan Talang Lonok Jaya berinisial (H). Uang tersebut disebut sebagai “tanda terima kasih” atas bantuan dalam memperoleh alsintan berupa combine harvester, traktor (jonder), dan alat pertanian lainnya.

Namun, (R) mengaku tidak mengetahui maksud pasti pemberian tersebut sejak awal dan menyatakan keberatan jika hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saya tanya uang apa ini, katanya uang terima kasih. Saya sudah bilang, kalau nanti bermasalah saya tidak mau,” ujar (R) saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, (R) justru meminta awak media untuk menelusuri dugaan lain yang lebih serius, yakni penjualan alsintan bantuan pemerintah oleh kelompok penerima. Ia mengaku mendapat informasi bahwa alsintan berupa combine dan traktor yang diterima Kelompok Talang Lonok Jaya diduga telah dijual di Desa Rasuan Baru dengan nilai mencapai Rp250 juta.

“Saya minta kalian selidiki. Informasinya alsintan itu dijual. Kalau benar, ini sangat disayangkan karena bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok tani,” tegasnya.

Di Desa Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, terdapat tiga kelompok Brigade Pangan yang disebut menerima program cetak sawah rakyat (CSR), yakni Talang Lonok Jaya, Jambak Jaya, dan Liyang Pat Jaya. Ketiganya mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas pertanian.

Sementara itu, pernyataan (R) juga menimbulkan pertanyaan baru terkait integritas penyaluran bantuan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima Rp10 juta, seraya menyindir kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan lebih besar dari dugaan transaksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua Kelompok Talang Lonok Jaya (H) maupun pihak terkait lainnya. Kebenaran dugaan penjualan alsintan dan aliran dana masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program strategis pemerintah di sektor pertanian. Jika terbukti, praktik penjualan aset bantuan dan pemberian uang terima kasih kepada pejabat berpotensi melanggar hukum serta merugikan petani sebagai penerima manfaat utama.

(AS)

Related Articles

Back to top button