Reformulasi KUHAP 2025 Dinilai Perlu Standarisasi Praperadilan Melalui PERMA

Jakarta, GemaTipikor – Reformulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan terhadap fungsi dan kedudukan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan tersebut dinilai memerlukan standarisasi prosedural melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) guna menjaga kepastian hukum dan keseragaman praktik peradilan.
Tulisan yang dirilis Humas Mahkamah Agung pada Minggu (15/3/2026) menyebutkan bahwa praperadilan kini tidak lagi dipahami secara sempit sebagai mekanisme pengawasan formal terhadap tindakan penangkapan dan penahanan, tetapi berkembang menjadi forum pengujian legalitas yang lebih substansial dalam tahap awal proses pidana.
Dalam konsep klasik hukum acara pidana, praperadilan berfungsi mengawasi tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, seperti penangkapan dan penahanan. Namun perkembangan terbaru menunjukkan adanya transformasi menuju mekanisme kontrol yudisial yang lebih luas.
Perubahan ini sejalan dengan meningkatnya perhatian terhadap perlindungan hak asasi manusia serta tuntutan akuntabilitas dalam proses penyidikan dan penuntutan. Meski demikian, perluasan fungsi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan pengaturan teknis yang rinci, sehingga membuka potensi disparitas praktik peradilan.
Reformulasi KUHAP juga memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian terhadap penetapan tersangka, penghentian penyidikan, serta tindakan upaya paksa berbasis teknologi digital.
Salah satu isu yang muncul dalam praktik praperadilan adalah belum adanya kejelasan mengenai standar pembuktian yang digunakan hakim. Perdebatan berkembang mengenai apakah standar pembuktian masih bertumpu pada konsep “bukti permulaan yang cukup” atau bergerak menuju pendekatan probable cause sebagaimana dikenal dalam sistem hukum common law.
Ketidaksamaan penerapan standar tersebut berpotensi menimbulkan fenomena forum shopping serta disparitas putusan antar pengadilan. Dalam beberapa praktik, praperadilan bahkan berkembang menjadi semacam mini trial yang berpotensi mengaburkan batas antara pengujian prosedural dan pemeriksaan substansi perkara.
Perluasan kewenangan praperadilan juga memunculkan dinamika antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum. Dalam konteks sistem peradilan modern, praperadilan dipandang sebagai instrumen penting untuk menjamin prinsip due process of law.
Namun di sisi lain, mekanisme tersebut juga berpotensi dimanfaatkan sebagai strategi litigasi untuk menggugurkan proses pidana sejak tahap awal. Kondisi ini memunculkan dilema antara kepastian hukum, keadilan prosedural, dan kepentingan ketertiban umum.
Perkembangan teknologi informasi turut membawa tantangan baru bagi mekanisme praperadilan. Penggunaan barang bukti elektronik, penyadapan, serta teknik forensik digital menuntut kesiapan sistem peradilan dalam menguji legalitas tindakan penyidikan berbasis teknologi.
Transformasi tersebut dinilai memerlukan penguatan kapasitas normatif dan institusional lembaga peradilan agar mampu menjawab perkembangan metode pembuktian modern.
Urgensi Pengaturan Melalui PERMA
Dalam tulisan tersebut ditegaskan bahwa ketiadaan pedoman prosedural yang seragam dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta disparitas putusan. Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung mengenai mekanisme praperadilan dinilai menjadi kebutuhan struktural.
Regulasi teknis tersebut dipandang tidak bertujuan membatasi independensi hakim, melainkan memberikan kepastian prosedural serta menjaga konsistensi kualitas putusan.
Secara teoritik, kewenangan Mahkamah Agung untuk mengatur aspek teknis beracara dapat dipahami sebagai bagian dari open legal policy ketika norma undang-undang belum mengatur secara lengkap mekanisme operasional di pengadilan.
Dengan demikian, pembentukan PERMA tentang praperadilan dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan sistem peradilan pidana berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel dalam praktik.
Editor : AH
Sumber: Humas Mahkamah Agung





