Seleksi Hakim Ad Hoc HAM & Tipikor MA 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Jakarta, GemaTipikor – Kamis (26 Maret 2026). Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) resmi membuka penerimaan usulan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) untuk tahun 2026.
Pembukaan seleksi ini tertuang dalam pengumuman bernomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan MA melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial guna mengisi kekosongan jabatan hakim ad hoc HAM dan Tipikor.
KY menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
Untuk posisi hakim ad hoc HAM, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
• Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Berusia minimal 50 tahun
• Pendidikan minimal sarjana hukum atau memiliki keahlian di bidang hukum
• Sehat jasmani dan rohani
• Berintegritas, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
• Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
• Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• Surat pendaftaran dan daftar riwayat hidup bermeterai
• KTP dan pasfoto terbaru
• Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi
• Surat keterangan sehat dan tidak pernah dipidana
• Bukti pengalaman di bidang hukum dan HAM
• Laporan harta kekayaan dan NPWP
• Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik
Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc Tipikor, persyaratan utamanya meliputi:
• Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Berusia minimal 50 tahun
• Pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun
• Sehat jasmani dan rohani
• Tidak pernah dipidana
• Memiliki integritas, profesionalisme, dan reputasi yang baik
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
Calon juga diwajibkan:
• Melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Bersedia mengikuti pelatihan
• Melepaskan jabatan lain selama menjabat
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi antara lain:
• Surat pendaftaran dan daftar riwayat hidup
• KTP dan pasfoto
• Ijazah dan bukti pengalaman kerja minimal 20 tahun
• Surat keterangan tidak pernah dipidana
• Laporan harta kekayaan dan NPWP
• Surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan tidak berafiliasi politik
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi KY mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh dokumen wajib dipindai dalam format PDF dan diunggah melalui sistem rekrutmen.
Tahapan seleksi meliputi:
• Seleksi administrasi
• Seleksi kualitas
• Seleksi kesehatan dan kepribadian
• Wawancara
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan.
KY juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan.
Reporter : AH
Penulis: Satria Kusuma





