Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN

Jakarta, GemaTipikor — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023 kembali digelar pada Rabu, 15 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan ahli a de charge atau saksi ahli yang meringankan dari pihak terdakwa.
Tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli, yakni Yuli Hernawati sebagai ahli administrasi negara dan keuangan negara, serta Alexander Marwata sebagai ahli hukum pidana. Keterangan keduanya menjadi bagian dari upaya pembelaan atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU Nasrullah Syam memberikan sorotan tajam terhadap pandangan Yuli Hernawati yang menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara. Menurut JPU, pendapat tersebut menunjukkan adanya perbedaan mendasar dibandingkan dengan keterangan para ahli a charge yang sebelumnya dihadirkan oleh jaksa.
“Pandangan tersebut menjadi bagian dari strategi pembelaan terdakwa, namun tidak sejalan dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun,” ujar Nasrullah di hadapan majelis hakim.
JPU menegaskan bahwa argumentasi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dinilai bertentangan dengan alat bukti yang telah dipaparkan dalam persidangan sebelumnya. Jaksa juga berpandangan bahwa unsur kerugian negara tetap relevan dalam perkara ini, termasuk dalam konteks pengelolaan entitas BUMN.
Perbedaan keterangan ahli ini menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan, mengingat status keuangan BUMN kerap menjadi perdebatan dalam penanganan perkara korupsi. Majelis hakim diharapkan akan menilai secara komprehensif seluruh keterangan ahli dan bukti yang diajukan sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan.
Editor: AH
Rilis: Kapuspenkum Anang Supriatna.SH.MH





